Beranda Ragam Tekab 308 Polres Tanggamus Berhasil Tangkap DPO Mulyadi Dirumahnya

Tekab 308 Polres Tanggamus Berhasil Tangkap DPO Mulyadi Dirumahnya

Onlinekoe.com, TANGGAMUS – Kolaborasi Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap DPO Mulyadi (26) Jumat (18/1/19) pagi di rumahnya
Mulyadi ditetapkan sebagai DPO terkait diamankannya 9,20 gram yang dikemas 4 plastik klip di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung pada Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekitar jam 23.30 Wib lalu, saat penggrebekan pelaku melarikan diri.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, tim gabungan Satresnarkoba dan Tekab 308 berhasil menangkap DPO berinisial MU saat dia berada dirumahnya.
“DPO berinisial MU berhasil diamankan tim gabungan tadi pagi, Jumat (18/01) pukul 09.00 Wib,” kata Iptu Anton Saputra diruang kerjanya.
Miris dalam penangkapan MU dari rumahnya juga kembali diamankan 1 plastik klip bekas pakai sabu. “Kami temukan juga di bawah kasur kamar tidurnya 1 klip bekas pakai,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya (benk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini