Terkait DPTb, KPU Koordinasi Kepada 45 PPK dan 262 PPS se-Kabupaten Pringsewu

Onlinekoe.com, PRINGSEWU—Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu melakukan koordinasi kepada 45 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 262 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pringsewu, terkait dengan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2019.

Menurut H.Sofyan Akbar Budiman selaku Divisi Pemutakhiran Data Pemilih pada KPU Pringsewu mewakili Ketua KPU A.Andoyo, rapat koordinasi itu dimulai sejak 7 hingga 10 Februari 2019 terbagi pada empat (4) zona.

Pada zona 1 meliputi Kecamatan Pringsewu dan Gadingrejo, Zona 2 Kecanatan Sukoharjo dan adiluwih, zona 3 Kecamatan Pardasuka, Pagelaran dan Ambarawa dan zona 4 Kecamatan Pagelaran Utara dan Banyumas.

“Peserta kegiatan rakor ini mengahdirkan peserta masing-masing lima (5) anggota PPK di setiap kecamatan dan dua (2) anggota PPS disetiap pekon/ kelurahan,”jelas H.Sofyan diruang kerjanya, Senin (11/2/2019)

Menurutnya, dasar kegiatan rakor itu yakni Keputusan KPU RI Nomor 227/PL.02.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang petunjuk teknis penyusunan DPK, DPTb dan perbaikan DPT dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

Sedang tujuan rakor, untuk mendata pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS namun karena kondisi tertentu pemilih tersebut memilih di TPS tempat lain
yang bukan di tempat tinggalnya.

“Kategori kondisi tertentu itu diantaranya sedang bertugas pada hari pemungutan, sedang rawat inap di rumah sakit, sedang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi, menjadi tahanan, tugas belajar, pindah domisili, terjadi bencana dan bekerja di luar domisilinya,”jelas H.Sofyan Akbar Budiman.

Maka mekanisme mengurus surat pindah memilih (A5) dapat dilakukan di daerah asal maupun daerah tujuan dengan menghubungi PPS atau KPU Kabupaten setempat.

Sedang waktu penyusunan DPTb tahap pertama yakni penyusunan DPTb oleh PPS sampai tanggak 15 februari 2019. Kemudian Rekapitulasi DPTb oleh PPK sampai dengan tanggal 17 Februari 2019 dan Rekapitulasi serta penetapan DPTb di KPU pada tanggal 18 februari 2019

“Maka bagi masyarakat yang ingin pindah memilih, dimohon segera menghubungi PPS atau KPU Kabupaten,”himbau H.Sofyan Akbar Budiman.(benk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here