Onlinekoe.com | Bintan – Satreskrim Polres melakukan penyidikan perkara dugaan mafia tanah yang terjadi dibeberapa wilayah di kabupaten Bintan, hal tersebut diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers, pada Jumat (5/11/2021).
Baca Juga : Duka Pecinta Murai, Gudang Penangkaran Murai Ludes Dilalap Si Jago Merah
Kapolres Bintan tersebut menjelaskan bahwa, penyidikan kasus dugaan mafia tanah tersebut berawal dari laporan berinisial S pada tanggal 14 Juli 2021, yang melaporkan bahwa merasa ditipu oleh 3 orang tersangka yaitu RP, CG, dan tersangka HP pada saat jual beli tanah.
Kasus tersebut bermula dari pelapor minta tolong kepada tersangka untuk menjual tanah milik pelapor, kemudian ketiga tersangka melakukan pengukuran tanah miliknya, lalu melaporkan hanya sekitar 2 Ha saja tanpa sepengetahuan pelapor.
Sedangkan sisa tanah tidak dilaporkan oleh tersangka kepada pelapor, setelah dilakukan pengurusan surat pelapor hanya menerima uang penjualan tanah tersebut seluas hampir 2 Ha saja, padahal tanah milik pelapor seluas 2,672Ha.
Setelah dilakukan pembayaran ketiga tersangka menjual kembali kelebihan tanah milik pelapor tanpa sepengetahuanya, perbuatan para tersangka akhirnya diketahui oleh pelapor sehinga, dirinya melaporkan ke Polres Bintan karena merasa dirugikan.
Saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Tersangkut dan Tersambar Dikabel, Pekerja Papan Reklame Tersengat Arus Listrik
Selanjutnya laporan saudara Arifin pada bulan Agustus 2021 yang melaporkan, bahwa lahan miliknya yang sudah dimiliki terdapat surat berupa Keterangan Tanah yang terletak di Kampung Bukit Batu, Desa Bintan Buyu, yang mana diatas lahan milik pelapor telah dibuat kembali oleh Surat oleh tersangka SD, AK, MA, dan tersangka H yang merupakan salah perangkat Desa di kantor Desa Bintan Buyu.
Setelah terbitnya surat baru diatas lahan milik pelapor timbulah niat untuk menjual lahan tersebut dengan surat yang baru diterbitkan namun bukan atas nama pelapor, perbuatan para tersangka tersebut diketahui oleh pelapor sehingga dirinya membuat laporan ke Polres Bintan.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Sateeskrim Polres Bintan didapat alat bukti yang cukup bahwa, perbuatan ke empat tersangka telah merugikan pelapor dan merugikan negara. Sehingga untuk kepastian hukum perbuatan tersangka tersebut dilakukan penahanan dalam Perkara Membuat Surat Palsu atau Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1),(2) KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 264 KUHP Jo pasal 55 KUHP, karena perbuatan tersangka memiliki peran masing-masing,
Selanjutnya laporan saudara Suriyanto tanggal 2 September 2021 ke Polres Bintan, tentang adanya pembuatan surat tanah baru dilahan tanah miliknya merupakan lahan tanah saudara Suriyanto yang sudah memiliki surat berupa Alashak sebanyak dua surat dengan luas 2 ha, kemudian pelapor mendapat informasi bahwa tanah miliknya sudah dijual oleh tersangka P dan J kepada saudara H.
Perbuatan korporasi yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka itu sampai kepada Kepala Desa Bintan Buyu berinisial S yang berperan menandatangani surat yang dibuat oleh tersangka J l.
Baca Juga : Heboh! Diduga Tewas Tersengat Listrik, Didapati Kabel Berserakan Disekitar Korban
Perkara tersebut Satreskrim Polres Bintan menetapkan 8 orang tersangka termasuk Kepala Desa Bintan Buyu, yang mana dalam melaksanakan aksinya masing-masing, tersangka mempunyai peran yang berbeda yaitu sesuai dengan perannya masinh-masih.
Saat ini kedelapan orang tersangka masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bintan dengan ancaman 7 tahun penjara yang merujuk KUHP Pasal 263 dan 266. (JS)