NASIONAL

Tokoh Masyarakat, DPRD Muba , GAAN Dukung Terbentuknya BNNK di Muba

Onlinekoe.com, Muba – Dalam upaya mendukung akselerasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap narkoba (P4GN) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Banyak dorongan dari berbagai kalangan serta masyarakat agar pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin segera membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk membantu dalam hal akselerasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Seperti dikatakan Salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan anggota legislatif yang pernah duduk di DPRD Muba dan DPRD Provinsi Anwar Hasan, dirinya sangat sejutu jika Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkoordinasi dengan pihak yang terkait untuk membentuk badan narkotika nasional Kabupaten. (BNNK).

“sangat setuju, saya mengusulkan agar DPRD Muba khususnya komisi 1 untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait perihal pembentukan BNK tersebut,”ungkap Anwar Hasan, Senin (3/5).

Dikatakanya, saat ini Perkembangan terkait peredaran narkotika di wilayah bumi serasan sekate melihat dari sejumlah pemberitaan dari media banyaknya para pelaku baik itu bandar, pengedar,kurir hingga pemakai yang ditangkap oleh pihak kepolisian polres Muba.

“Pemerintah dan Legislatif harus cepat bertindak mengambil langkah -langkah. Ini menyangkut kepentingan umat atau masyarakat dan generasi penerus bangsa ,mengingat peredaran narkotika ini sudak masuk hingga kepelosok wilayah di Muba.,”tegasnya.

Wacana pembentukan BNNK ini, menurutnya harus cepat direspon, mengingat narkoba ini jika terkontaninasi sangat berbahaya terlebih jika seluruh desa dimuba sudah terkontaminasi narkoba .

“karena penduduk kita ini 80% berada dipedesaan maka seharusnya bandan narkotika ini sudah ada di muba. Untuk membantu polisi dalam menyikapi segala persoalan narkoba dalam diwilayah kabupaten Muba.”tutupnya.

Terpisah, wakil ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Iwan Aldes, S. Sos., M. Si menyambut baik adanya dorongan dari berbagai kalangan terkait wacana adanya pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten di Bumi Serasan Sekate.

“Kami sebagai wakil rakyat mendukung penuh jika di Kabuapaten Muba di bentuk BNNK. Kami juga meminta dukungan kepada seluruh elemen lapisan masyarakat agar bersama-sama untuk memerangi narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.Terkait hal pembentukan BNNK Kami Sangat setuju guna mendukung upaya pemerintah dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika”kata iwan aldes.

Menurut politisi dari partai PKS ini, wilayah Kabupaten Musi Banyuasin termasuk wilayah kabupaten yang luas dan wilayah yang masuk dalam katagori menghawatirkan terhadap peredaran dan penggelapan narkotika.

“Saya pikir, Muba sudah layak dan mendukung pembentukan BNNK demi generasi pemuda, bangsa dan kemajuan suatu daerah agar para para pemuda generasi penerus bangsa berakhlak mulia tanpa narkoba.,”ucapnya.

Untuk mewujudkan Kabupaten Musi Banyuasin bebas dari narkotika, pihaknya meminta kepada seluruh lapisan elemen masyarakat agar bahu-membahu memerangi adanya peredaran narkotika di wilayahnya masing-masing.

“Kami dari Komisi 1 DPRD Muba siap melakukan koordinasi rapat dengar pendapat kepada pihak-pihak terkait untuk membahas pembentukan BBNK tersebut, namun hal itu perlu dukungan masyarakat untuk bisa menagjukan surat ke DPRD Muba sehingga kami dari komisi 1 bisa langsung menindak lanjuti hal tersebut,”tutupnya.

Sementara, ketua organisasi Garda Antisipasi Narkotika Nusantara RI (GANN) Kabupaten Muna Andi Mustika SE saat diminta tanggapan terkait adanya wacana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten megatakan pihanya dukung penuh terbentuknya BNNK di muba

“Mudah-mudahan dapat dibentuknya BNNK di muba dapat memberikan ruang gerak yang positif terhadap Pecandu Narkoba yang ada di wilayah kabupaten Musi Banyuasin. Mengingat Peredaran Narkoba di wilayah kabupaten kita saat ini sedang gembor-gembornya, sekarang pun telah menjamur di Media Sosial, tak tanggung-tanggung secara Fulgar disampaikan oleh Masyarakat,” ujar Andi.

Dijelaskannya, tak bisa dipungkiri juga, generasi mudah kita saat ini pun semenjak di Era kemajuan digitalisasi ini semakin bebas mengemukakan ungkapan-ungkapan yang Notabennya Media Sosial adalah Khalayak Umum.

” Harapannya, GANN juga dapat di ikutsertakan dalam pembinaan pecandu, maupun terhadap Rehabilitas masyarakat yang ingin melepaskan Sugesti terhadap Narkoba, bangsa ini harus terlepas dari ketergantungan terhadap Narkoba yang merusak citra Generasi Penerus,” bebernya.

Sebagai informasi di dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ada keterlibatan peran serta masyarakat . hal itu terdapat dalam BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT pada pasal 104-108.

Pasal 104

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 105

Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 106

Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk:

a.mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;p b.memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

c.menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;  d.memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;   e.memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

Pasal 107

Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 108

(1)Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN.  (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNN.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *