BengkuluTragedi

Tolak Permukiman Dijadikan Pembuangan Limbah PLTU, Ini Penekanan Warga Teluk Sepang

Onlinekoe – Rapat kordinasi warga Teluk Sepang tolak permukiman dijadikan pembuangan Limbah PLTU. Warga beserta Tokoh masyarakat Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, bersama perangkat RT, RW, LPM dan Lurah setempat sepakat melarang aktifitas pengangkutan dan penimbunan limbah abu pembakaran batubara atau limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Teluk Sepang melintas di jalan dalam kelurahan itu.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat mendadak yang dipimpin oleh Lurah Teluk Sepang di Kantor Kelurahan Teluk Sepang, (06/02).

Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Teluk Sepang, Lovi Antoni mengatakan rapat tersebut merupakan buntut dari aktifitas pengangkutan limbah PLTU yang melintasi jalan pemukiman penduduk di kelurahan menuju lahan milik PT. Eternity.

“Pengangkutan limbah FABA akan menimbulkan keresahan bagi warga terutama pengguna jalan. Dikhawatirkan jalan ini akan rusak dan mengganggu kenyamanan warga, karena itu kami menolak dan melarang aktifitas tersebut.” ujar Lovi ditemui ditempat Kamis, (8/2).

Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan di dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta yang hadir. Adapun poin yang tertuang di dalam berita acara rapat tersebut berbunyi “Ketua RT, Ketua RW, LPM, Tokoh Masyarakat dan Lurah Teluk Sepang bersepakat untuk melarang penggunaan jalan utama masyarakat dan tempat pemukiman penduduk sebagai sarana angkutan Limbah FABA . Apabila hal ini tidak diindahkan maka warga akan melakukan tindakan keras berupa penghentian paksa aktivitas pengangkutan” tegasnya.

Disisi lain, Koordinator Posko Langit Biru yang juga tokoh masyarakat Teluk Sepang, Hamidin juga memperkuat alasan penolakan aktifitas pengangkutan limbah PLTU tersebut.

“Ini jalan utama kami, di sepanjang jalan tersebut terdapat sekolah, masjid, puskesmas, shelter tsunami, Kantor Lurah dan beberapa warung makan. Tentu akan mengganggu aktifitas warga akibat pengangkutan limbah FABA dan menimbulkan dampak kesehatan karena senyawa yang terkandung di dalam limbah tersebut, ditambah lagi akan merusak jalan kami,” kata Hamidin.

Sementara dalam dokumen ANDAL RKL-RPL PLTU Teluk Sepang, disebutkan pemanfaatan limbah FABA dapat dilakukan oleh pihak lain apabila limbah FABA telah diuji kandungan radioaktif dan menunjukan hasil yang negatif.

Cimbyo Layas Ketaren selaku Manager kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, menjelaskan tata cara kelola limbah Non B3 berdasarkan Permen LHK. RI No. 19 Tahun 2021

“Pemerintah menetapkan FABA ke golongan limbah Non B3, FABA masih mengandung beberapa senyawa seperti Arsenik, Timbal dan Merkuri. Oleh karena itu penyimpanan limbah Non B3 harus memenuhi kriteria tempat yang terlindung dari hujan (tertutup) memiliki lantai kedap air serta dilengkapi dengan simbol dan label Limbah NonB3. Sedangkan kondisi di lapangan sampai saat ini sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut,” kata Cimbyo. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *