Tanjungpinang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang berencana akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Minggu (01/12/2024) besok.
Muhammad Faizal, S.H, Ketua KPU Tanjungpinang, menjelaskan, bahwa pergelaran PSU itu berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Berdasarkan hasil rapat pleno, kita akan lakukan PSU di TPS 17 pada tanggal 1 Desember,” kata Faizal, Jum’at (29/11/2024).
Menurutnya, pelaksanaan PSU harus secepatnya digelar mengingat kebutuhan logistik yang sudah tersedia di KPU Provinsi Kepri.
Pihaknya hanya akan melakukan sortir dan lipat surat suara untuk 552 pemilih yang berada di TPS 17, yang akan dilakukan sebelum PSU berlangsung.
“Pemilihan Suara Ulang (PSU) ini hanya akan memilih ulang untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur saja,” tuturnya.
Selanjutnya Muhammad Faizal menjelaskan, agar PSU ini bisa berjalan maksimal, maka KPU Tanjungpinang akan memanggil petugas KPPS untuk diberikan pemahaman dan pengetahuan lebih lanjut
“Waktu pelaksanaan seperti biasa, mulai dari pukul 07:00 WIB hingga pukul 13:00 WIB. Tempat pelaksanaan masih disesuaikan apakah di tempat sebelumnya atau bergeser di wilayah sekitar. “Tutup Muhammad Faizal (Anwar)