Bogor – Karena kurang bayar usai mesum dengan korban RMN (39) di Kosan Asri Kamar 309, Jalan Aria Suryawinata No.17, RT 002 RW 007, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. Tersangka Agung Prawira alias Monot habisi korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), (1/4/2022) lalu.
“Alhamdulillah Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus pelaku di terminal Laladon Bogor Barat setelah buron dan bersembunyi di kawasan Puncak Bogor,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan Pers didampingi Kasat Reskrim, Jumat (13/5/2022) petang.
Susatyo menjelaskan, pembunuhan terjadi jelang malam takbiran sekitar pukul 5.45 WIB. Pembunuhan terjadi setelah tersangka terjadi kurang bayar diluar kesepakatan awal lewat aplikasi MiChat.
Akibatnya, pelaku nekat dan melakukan pembunuhan dengan membekap dengan sarung bantal dan mulut korban disumpal dengan tisu. Korban tak bisa bernapas hingga tewas di TKP. Usai membunuh pelaku kabur dan membawa barang milik korban termasuk Hp.
Menurut Susatyo, Satreskrim Polresta Bogor Kota telah memeriksa 20 orang saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan ini dan telah menetapkan tersangka tunggal. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut, dikhawatirkan ada korban lain.
“Kami telah memeriksa 20 orang saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan ini. Berdasarkan hasil temuan di kost tersebut, kami telah mencurigai tujuh orang dengan kebiasaan menggunakan jaket seperti yang terekam di CCTV,” ungkap Susatyo.
Saat akan ditangkap tersangka sempat mau kabur dan melawan petugas, dengan terpaksa petugas melakukan langkah terukur untuk melumpuhkan pelaku.
“Pelaku mulai hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bogor Kota,” tutur Susatyo.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Bogor Kota menghimbau masyarakat bila ada kejadian seperti ini dan sekecil apa pun informasi sangat berharga dalam rangka pengungkapan bebagai kasus.
“Pelaku diancam pasal berlapis karena selain membunuh pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan. Pada kasus ini tersangka dikenakan pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP, tersangka di jerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Susatyo.
(D)