HUKUM DAN KRIMINALNASIONAL

Ungkap Penggelapan Emas 7 Kg, Capai Kerugian 6 Miliar

Onlinekoe.com | Surabaya — Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus penggelapan emas 7 kilogram (Kg). Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/472.01/VIII/2021/SPKT/Polda Jatim tanggal 31 Agustus 2021.

Dalam kasus penggelapan emas seberat 7 kg ini, polisi Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Jatim telah berhasil menangkap para tersangka.

<strong><a href=”https://onlinekoe.com/diduga-petugas-mabuk-pungli-camat-pecat-hampir-30-petugas/” rel=”noopener” target=”_blank”>Baca Juga : Diduga Petugas Mabuk-Pungli, Camat Pecat Hampir 30 Petugas</a></strong>

” Rekan rekan dari Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Jatim telah mengungkap dan menangkap para tersangka kasus penggelapan emas seberat 7 kilogram,” jelas Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi S mewakili Kapolda Irjen Dr Nico Afinta Karo karo, S.Ik, SH, MH kepada wartawan di Bid Humas Polda setempat.

Lanjut Ia mengatakan, penggelapan kasus emas 7 kg senilai Rp 6 miliar. ” Kalau emas 7 kg diuangkan senilai Rp 6 miliar,” jelas Wakapolda Jatim lagi.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, S.Ik menambahkan, dalam kasus ini polisi telah berhasil menankap 2 tersangka. Kedua tersangka itu yakni DJ (38), karyawan PT IGS warga Banda Aceh dan SB (34) Kediri.

Mereka ditangkap ditempat berbeda, yakni tersangka DJ ditangkap di Cafe Introjazz Tree Park City Apartemens, Kota Tangerang, 1 September lalu, dan tersangka SB ditangkap di Pasar Wadung Asri Waru Sidoarjo, 2/10/2021 lalu.

” Pada hari Selasa 31 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 wib, pelapor PS menghubungi WL selaku wakil kepala gudang PT IGS agar mengambil emas batangan sebanyak 7 batang emas seberat 7 kg untuk di murnikan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, S.Ik

Lebih lanjut Gatot menambahkan, sekitar pukul 15.00 wib WL memerintahkan tersangka DJ selaku kurir dengan diantar ML untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kg tersebut dari Toko Emas Sumber Baru di lantai dasar Pasar Atum, Jl Burungan Surabaya milik ML.

Lalu, emas sebanyak 7 batang seberat 7 kg yang diambil tersangka DJ dari PL tersebut telah dibawa lari tersangka DJ, sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih Rp 6 miliar.

Polisi telah berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka. Tersangka DJ, petugas menyita 6 batang emas batangan masih utuh dengan berat masing masing 1,43 kg; 1 batang emas yang sudah dipotong dengan berat 727,55 gram; uang tunai Rp 7.589.500; 1unit HP merk Oppo type F9 beserta SIM Card simpati; 1 buah SIM Card simpati;1 buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI); 1 buah ATM BSI; 1 buah rompi hitam untuk dipakai membungkus 7 batangan emas; 1 set grenda merk AST; dan 1 buah tang merk Lipro serta 1 set stop kontak sebagai barang bukti.

Kemudian tersangka SB, petugas juga menyita barang bukti yaitu uang tunai Rp 1.000.000 dan 1 buah timbangan digital merk Kerndy warna silver.

Tersangka DJ dan SB dijerat pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *