Jakarta

Viral!!! Polantas Setop Motor Relawan Kawal Ambulance Bawa Pasien, Dirlantas: Pengawalan Itu Tugas Polri

Onlinekoe.com | Jakarta — Seorang polisi lalu lintas (Polantas) menyetop motor relawan escorting atau relawan ambulance saat mengawal mobil ambulance yang membawa pasien. Penyetopan ini dilakukan oleh polantas secara mendadak sehingga sopir ambulance mengerem mendadak.

Hal itu terekam video yang menjadi viral dan dibagikan oleh pemilik akun tiktok, @teamsetulushati_01 pada Senin, 11 Desember 2023 pukul 07.15 WIB.

Dalam video tersebut terjadi Jl HR Rasuna Said Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain itu, perekam yang diduga sopir ambulance menyebut, polisi itu bernama Sugeng, tolong diviralkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menanggapi video viral polantas menyetop relawan ambulance saat mengawal mobil ambulance yang membawa pasien.

Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh anggota telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya pengawalan bagian dari tugas pokok dan wewenangnya ada di Polri.

“Karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, pemotor yang memberikan pengawalan ambulans dinilai tidak memiliki kompetensi. Selain itu, kendaraan yang digunakan juga menyalahi aturan.

“Pemberhentian yang dilakukan oleh kepolisian sebagai langkah antisipasi. Karena masyarakat umum tidak mempunyai kewenangan memberikan pengawalan,” tegas Latif.

“Karena memang nggak boleh orang umum mengawal kayak gitu. Apalagi memasang rotator, karena pertama pengawalan ini kan perlu latihan, keahlian, kompetensi, jadi tidak sembarangan. Dan ini yang anggota yang sudah dilatih dan merupakan kewenangan Polri,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyebut, pemotor diberikan sanksi berupa penilangan. Sementara itu, pengawalan terhadap mobil ambulans diambil alih oleh anggota kepolisian.

“Kemarin itupun ada videonya juga, setelah dihentikan itu, kami juga melakukan pengawalan sampai rumah sakit dikawal oleh polisi. Nah walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas,” pungkas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *