Beranda Ragam Wakil Bupati Asahan Dampingi Penilaian KPK RI, Desa Ledong Barat Menuju Desa...

Wakil Bupati Asahan Dampingi Penilaian KPK RI, Desa Ledong Barat Menuju Desa Percontohan Antikorupsi 2026

Onlinekoe.com|Asahan Sumut  – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/09/2026), melalui pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab, serta kunjungan lapangan untuk meninjau langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sekaligus Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara, Ketua Tim Penilai KPK RI beserta rombongan, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, perwakilan OPD terkait, Camat Aek Ledong beserta unsur Forkopimcam, Plt. Kepala Desa Ledong Barat beserta perangkat desa, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati Asahan, Desa Ledong Barat dikenal memiliki pelayanan publik yang baik, mencakup administrasi kependudukan, pelayanan surat tanah, hingga program jemput bola di bidang kesehatan bagi warga yang tidak dapat hadir langsung ke fasilitas pelayanan. Penilaian KPK ini menjadi tahapan penting; apapun hasilnya, proses ini diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk terus menyempurnakan tata kelola pemerintahan desa. Jika dinyatakan layak, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk menjaga dan meningkatkan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan bermasyarakat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., menegaskan program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis membangun tata kelola desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tiga hal utama menjadi perhatian: kelengkapan serta keaslian dokumen dan penerapan indikator antikorupsi, pewarisan budaya integritas agar berkelanjutan dan dapat direplikasi desa lain, serta sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dan keterbukaan informasi.

Sementara itu, Ketua Tim Penilai KPK RI Firlana Ismayadin menjelaskan program Desa Antikorupsi telah berjalan sejak 2021 dan hingga kini telah mengukuhkan sekitar 235 desa se-Indonesia. Penilaian ini mencakup pemahaman tugas dan fungsi perangkat desa, evaluasi kinerja berkala, penguatan pengawasan bersama Inspektorat, serta pengembangan literasi dan digitalisasi layanan agar transparan, bebas pungutan tidak sah, dan mudah diakses masyarakat. Hasil penilaian akan direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum KPK menetapkan desa percontohan Tahun 2026. Kegiatan ditutup dengan sesi pemaparan dan verifikasi langsung penerapan indikator antikorupsi di Desa Ledong Barat.(SN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini