Onlinekoe.com – PRINGSEWU – Kabupaten Pringsewu Propinsi Lampung berstatus Zona merah (Red Zone) covid – 19. Pada Data di Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Pringsewu tercatat sejak Sabtu 26 Juni sampai Selasa 29 Juni 2021 di Kabupaten Pringsewu 15 orang meninggal dunia dimakamkan dengan protokol kesehatan covid – 19.
Dari 15 orang usia termuda 37 tahun warga di Kecamatan Sukoharjo.
Kepala Dinas Kabupaten Pringsewu, dr. Ulin Noha, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp menyatakan, memang benar saat ini kabupaten Pringsewu berstatus Zona Merah Covid – 19, untuk itu masyarakat Pringsewu jika ingin zona berubah mulai sekarang kita jaga dan laksanakan protokol kesehatan secara ketat, hal ini butuh kesadaran pada diri kita masing-masing , jaga diri kita dan keluarga kita.
Yang perlu kita waspadai di Kabupaten Pringsewu sudah ada anak-anak yang terserang covid -19 berjumlah 22 anak, dan sudah dinyatakan sembuh. Dan diketemukan lagi 2 anak – anak yang terpapar Covid -19 dan saat ini masih menjalani isolasi di Rumah Isolasi bekas Rumah Sakit Umum Pringsewu, ujar dr. Ulin Noha.
Sementara itu Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pringsewu, yang juga sebagai Wakil Bupati Pringsewu, Dr. H. Fauzi mengatakan, jangan dianggap remeh pandemi covid-19, melihat perkembangan yang terpapar pandemi covid -19 di Kabupaten Pringsewu, mulai saatnya mari kita tingkatkan kesadaran diri melindungi diri kita, melindungi keluarga dan lingkungan kita untuk menerapkan protokol kesehatan dan saling mengingatkab kepedulian aatu sama lainnya.
Dr. H. Fauzi mengatakan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan dan di bantu dengan PMI Kabupaten Pringsewu.melakukan himbauan pencegahan covid-19 dan melaksanakan pemeriksaan golongan darah di pekon-pekon yang terabar di 9 Kecamatan secara bergilir. Ujar Dr. H. Fauzi.
Sementara itu pantauan di lapangan terkhusus di Paaar induk Pringsewu, maupun pasar Sariningko dan pasar tradisional lainnya terlihat hanya 80 % yang tidak menggunakan masker. (Sp)







