Zakat Fitrah 2,8 Kg Perjiwa di Bireuen
Onlinekoe.com, Bireuen-Dewan Paripurna Ulama Majelis Permusyarawatan Ulama, Provinsi Aceh, mengeluarkan fatwa,zakat fitrah untuk satu jiwa, sekitar 2,8 Kilogram, untuk seluruh provinsi dan kabupaten,ujar Jufliwan M Ali, Sabtu (01/06),kepada media ini.
Zakat fitrah sekitar 2,8 Kg Perjiwa, merupakan hasil rapat dewan paripurna ulama Majelis Permusyarawatan Ulama Provinsi Aceh,di Banda Aceh, karena Umat Islam, akan berakhir menunaikan ibadah puasa ramadhan,dan akan masuk 1 Syawal 1440 hijriah, IdulFitri diperkirakan jatuh pada Rabu (05/06) mendatang.
Dari hasil Dewan Paripurna Ulama Majelis Permusyarawatan Ulama Provinsi Aceh,menurut Jufliwan M Ali, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen,lebih lanjut, zakat fitrah adalah kadar harta tertentu,yang wajib dilakukan oleh setiap muslim, pada akhir ramadhan.
Zakat fitrah, dikenakan dalam bentuk makanan pokok,daerah setempat bagi warga masyarakat, berdomisili, dan zakat fitrah, diberlakukan dalam makanan,berupa beras,untuk daerah Provinsi Aceh termasuk Kabupaten Bireuen,sebesar 2,8 Kilogram Perjiwa, bagian warga masyarakat umat Islam, Kabupaten Bireuen.
Hal ini,juga zakat fitrah berdasarkan Mazhab Hanafi,dapat dikeluarkan umat islam,kurma kering,gandum syarir, anggur kering juga gandum bur, sebesar 3,8 Kilogram,baik zakat fitrah,berbantuk makanan pokok,bagi masyarakat kita adalah beras.
Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelumnya masuk 1 Syawal 1440 hijriah,oleh sebab itu, diharapkan Umat Islam, pada 26 sampai 30 ramadhan, Harus sudah sudah siap memberi zakat fitrah tersebut, melalui imam Meunasah, dimana tempat domisili warga masyarakat,sebab malam satu Syawal,sudah dapat dibagikan,oleh panitia pembagian zakat,demikian dari hasil rapat dewan paripurna ulama Majelis Permusyarawatan Ulama Provinsi Aceh,ujar Jufliwan M Ali(r.jibro)