Beranda Ragam 12 Pohon Penghijaun, di SMPN 15 Dibabat Habis

12 Pohon Penghijaun, di SMPN 15 Dibabat Habis

Onlinekoe.com, Bogor – Sedikitnya 12 pohon jenis cemara berdia meter 35 cm, di ruang terbuka hijau di depan SMP Negeri 15 Kota Bogor,diperuntukan penghijauan sekolah di Jalan Raya Mandala, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara dibabat habis.

Penebangan tanpa perijinan baik dari Dinas Pendidikan setempat maupun ijin lain, ditanggarai akan menimbulkan masalah baru. Selain sekolah jadi gersang, tanaman pengganti tidak disiapkan sebelumnya, bertentangan dengan Gerakan Tanaman Pohon (GTP) yang tengah digalakan pemerintah.

“Sebulan lalu, sekolah menebang pohon setinggi 17 meter dengan diameter 35 centimeter itu ditebang habis. Pihak sekolah mengupahkan penebangan pada pihak lain,” ujar warga setempat, di antaranya mengaku bernama Cecep, Senin (07/9/2019)

Dia menyesalkan langkah tersebut, mengingat pihak sekolah sepertinya tidak menempuh aturan main setiap pohon yang berada di ruang terbuka hijau yang dilindungi Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum).ijin penebangan pohon.

“Pak Kepsek masa tidak tahu ketentuan pemerintah atau luta luta dalam perahu. Apalagi keberadaan 12 pohon tergolong besar itu berada pada dijalur hijau sekolah, harus mengajukan permohonan izin penebangan pada Pemkot Bogor,” tuturnya.

Sehingga sekolah sepertinya mengabaikan kebedaan lingkungan, terkesan mengajari siswanya tak peduli lingkungan. Mestinya pihak sekolah memberi contoh akan lingkungan dan mendorong terciptanya kesadaran warga, dalam pelestarian lingkungan hidup yang di dengungkan pemerintah.

Kepala SMP Negeri 15, Endang Mina, ketika dikonfirmasi, Senin kemarin membenarkan, bahwa pihaknya telah menebang 12 pohon yang berada di depan sekolah, sebulan lalu. Kepsek berdalih halam sekolah kotor akibat daun berjatuhan dan acapkali mengotori halaman sekolah.

Namun yang jelas kata Endang, bagian kebersihan sekolah sudah kualahan membersihkan daun yang jatuh di area sekolah. “Kita tidak pernah dapat sosialisasi baik dari Pemkot maupun dari Disdik setempat. Saya tidak tahu kalau pemotongan pohoin ada ketentuan yang ditur”’ katanya.

Kadisdik Kota Bogor Fahrudin, menyesalkan sikap sekolah yang ridak meminta ijin tebang, baik pada Disdik sebagai atasanya atau ada ketentuan lain dari Pemkot. Karena menurutnya, semua persolan yang dihadapi memiliki aturan dan ketentuan yang ada.

Nanti kita akan cek terlebih dahulu pada bagian hukum, apakah langkah yang dilakukan pihak sekolah pelanggaran ketentuan penabangan atau tidak,baik sanksi atau denda. “Nanti kita akan cek lagi”, tandas Fahmi.(Den)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini