Polda Metro Tangkap ‘Hecker’ Pemeras Korban
Onlinekoe.com — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua orang ‘hacker’ atau peretas asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang membobol akun Instagram dan memeras korban hingga ratusan juta rupiah.
“Kedua pelaku berinisial A (21) dan MRP (19),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Senin (14/08/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, awalnya seorang pelaku MRP meretas terlebih dahulu akun instagram milik korbannya, lalu setelah itu pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa komplotannya telah meretas akun milik korban.
“Menghubungi korban dengan menggunakan foto profil milik korban. WhatsApp tersebut awalnya mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban yang mana isi pesannya kurang lebih ‘ke-hack ya akun Instagramnya?’,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simantjuntak.
“Saat itu pelaku meminta uang senilai Rp 10.000.000 kepada korban. Karena ingin akun instagramnya kembali, korban selanjutnya mentransfer uang kepada pelaku dengan nominal Rp 12.500.000,” imbuhnya.
Bukannya memberikan akun instagram korban, kata ia, pelaku justru kembali meminta sejumlah uang senilai Rp 100.000.000. Pelaku mengancam akan menyebarkan data diri korban berbekal akun instagram yang sudah diretas. Atas hal tersebut, korban pun memutuskan untuk melapor ke polisi.
“Kemudian selanjutnya korban diancam kembali oleh tersangka, dengan ancaman akan menyebarkan data dan informasi milik korban, berbekal data dan informasi yg tersimpan di IG korban, dan akun Whatsapp (milik tersangka) tersebut meminta ditransferkan kembali kepada korban sejumlah Rp 100.000.000. Namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simantjuntak.
Lebih lanjut ia menambahkan selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus yang ada. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, 9 Agustus 2023 di wilayah Sulawesi Selatan.
Dari pemeriksaan sementara, kata ia, diketahui keduanya sudah beraksi selama setahun lamanya. Pihak kepolisian hingga kini masih menyelidiki kasus yang ada, termasuk mencari tahu korban lain dan tersangka lain yang tergabung dalam sindikat tersebut.
“Sudah (beraksi) kurang lebih setahun mereka melakukan aksinya. Masih terus kita kembangkan terhadap kemungkinan adanya jaringan lainnya atau keterlibatan pelaku lainnya,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ase Safri.
Kini kedua tersangka menginap di ‘hotel prodeo’ milik Polda Metro Jaya. Selain itu, mereka dijerat oleh polisi dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
(Alex)