Sidang Praperadilan Firli, Ada 4 Poin Bantahan Kapolda Metro
Onlinekoe.com | Jakarta — Dalam dupliknya Kapolda Irjen Pol Karyoto melalui Tim Kuasa Hukum, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menegaskan penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK nonaktif Komjen Pol (P) Firli Bahuri telah sah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan begitu, pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melalui Tim Kuasa Hukum kembali meminta hakim menolak permohonan praperadilan Ketua KPK non aktif Komjen Pol (P) Firli Bahuri untuk seluruhnya.
“Bahwa mengingat penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka pada kesempatan ini izinkanlah kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kiranya berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Kapolda Irjen Pol Karyoto yang juga Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana, dalam persidangan Praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (13/12/2023).
Diketahui, tidak terima statusnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua KPK non aktif Komjen Pol (P) Firli Bahuri melayangkan gugatan preperadilan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur atau standar operasi prosedur (SOP).
“Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum termohon, Kombes Pol Putu Putera Sadana.
Dalam persidangan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melalui Ketua Tim Penasehat Hukumnya, Kombes Pol Putu Putera Sadana mengatakan ada 4 poin bantahan gugatan praperadilan Ketua KPK non aktif Komjen Pol (P) Firli Bahuri.
Inilah empat poin bantahan Kapolda Metro dalam gugatan praperadilan Firli, yakni:
1. Menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya2. Menyatakan sah, penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si
3. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya
4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari biaya a quo
Sebelumnya, pihak Ketua KPK non aktif Komjen Pol (P) Firli Bahuri, dalam agenda replik, membantah seluruh eksepsi yang telah disampaikan oleh tim hukum Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Pihak Firli melalui Kuasa Hukumnya meminta hakim menolak keseluruhan eksepsi yang telah disampaikan oleh pihak Karyoto.
“Bahwa tidak benar keseluruhan dalil yang dinyatakan oleh termohon pada bagian dalam eksepsi, sebagaimana yang termaktub pada jawaban termohon,” jelas Ketua Tim Kuasa Hukum Kapolda Metro, Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang praperadilan Firli di PN Jaksel, Selasa (12/12/2023) malam.
Disebutkan pula bahwa tindakan penyidikan yang benar harus berlandaskan undang-undang dan aturan yang berlaku. Maka, katanya, surat perintah penyidikan dan tindakan penyidikan merupakan objek praperadilan.
(Alex/agil)