Agam

Penyesuaian Masa Jabatan, 92 Walinagari di Agam Dikukuhkan

Onlinekoe.com | Agam – 92 Wali Nagari dari 16 kecamatan di Kabupaten Agam secara resmi dikukuhkan untuk penyesuaian masa jabatan mereka. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Otonomi Daerah dan Pemerintah Desa (Pemdes), yang mengatur perubahan masa jabatan wali nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Acara pengukuhan masa jabatan ini digelar di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Padang Baru, Lubuk Basung, pada Senin (9/9/2024).

Bupati Agam, Dr.Andri Warman, MM, memimpin langsung acara tersebut, dengan dihadiri oleh Sekda, para Asisten, sejumlah OPD, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) Kabupaten Agam, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DPW), Direktur Bank Nagari, Camat se-Kabupaten Agam, serta para undangan lainnya.

Bupati Andri Warman dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh wali nagari yang masa jabatannya disesuaikan. Bupati menekankan bahwa nagari sebagai pusat pembangunan membutuhkan terobosan dan inovasi dari para wali nagari.

Mereka diharapkan tidak hanya bekerjakeras tetapi juga bekerja cerdas untuk mencapai kemajuan Kabupaten Agam, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.

“Saudara-saudara adalah ujung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tingkatkan sinergitas dengan semua pihak dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab,” kata Andri Warman.

Ia juga menegaskan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan wali nagari ini, peraturan daerah (Perda) terkait perlu disesuaikan di tingkat kabupaten.

Disamping itu, Andri Warman juga mengungkapkan, bahwa terdapat tiga Perda yang harus diubah, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian wali nagari, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.

“Perubahan ini perlu dilakukan agar aturan-aturan di tingkat daerah sesuai dengan kebijakan terbaru terkait masa jabatan wali nagari,” terang Andri Warman menutup. (Warman/IKP Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *