HUKUM DAN KRIMINALPringsewu

Peredaran Sabu Digagalkan, Ini Penegasan Kapolres Pringsewu

Pringsewu – Polres Pringsewu berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukumnya, dua ratus (200) gram sabu berhasil di amankan dari seorang pria bernama Saiful Amrizal (47), warga Kuta Tujoeh Lapeeh, Desa Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di depan PO Puspa Jaya, Pasar Terminal Pringsewu, sesaat setelah tersangka turun dari bus.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat 1 Nopember 2024 mengatakan, keberhasilan penangkapan ini berawal dari penyelidikan jaringan peredaran narkoba asal Aceh.

Tim kami berhasil mendeteksi keberadaan tersangka saat melintas di Pringsewu.

“Dari penggeledahan, ditemukan dua plastik besar berisi sabu-sabu seberat 200 gram,” kata AKBP M. Yunus

Kapolres menambahkan, menurut penyelidikan, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pringsewu.

Atas perbuatannya, Saiful dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun,” tambahnya

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

“Kami sudah mengantongi dua nama yang berperan sebagai penerima di Pringsewu,” tegasnya.

Sementara itu, dalam pengakuannya, pelaku Saiful mengatakan desakan ekonomi membuatnya nekat menjadi kurir sabu-sabu dan baru menerima tiga juta rupiah untuk ongkos perjalanan ke Pringsewu. (rls/BEnk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *