Dishub Lambar Tetapkan Objek Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum
Onlinekoe.com, Liwa- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat Guna menunjang target Pendapatan Asli Daerah (PAD), menetapkan objek retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum penyedia pelayanan parkir yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah kata Sekretaris Dishub Lambar Burlianto Eka Putra, Minggu 10/03.
Burlianto Eka Putra juga mengatakan ketetapan itu telah tertuang dalam Peraturan Peraturan Bupati (Perbup) no : 4 Tahun 2019 tentang Jalan Umum Sebagai Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Pada tanggal 19 Januari 2019.
Objek atau lokasi retribusi pelayanan jalan umum yang di maksud antara lain :
a. Kecamatan Balik Bukit
Terdiri dari :
1. Tepi jalan umum di
Pasar Liwa dan seki
Tarnya.
2. Tepi jalan umum di
Depan ruko Pemda
Dan sekitarnya
3. Tepi jalan umum di
Kebun Raya Liwa
(KRL) dan
Sekitarnya.
4. Tepi jalan umum di
Taman Hamtebiu
Dan sekitarnya.
b. Kecamatan Sumber
Jaya :
1. Tepi jalan umum di
Pasar Simpang Sari
Dan sekitarnya.
c. Kecamatan Kebun
Tebu :
1. Tepi jalan umum di
Pasar Pura Jaya
Dan sekitarnya.
d. Kecamatan Way
Tenong :
1. Tepi jalan umum di
Pasar senen dan
Sekitarnya.
e. Kecamatan Sekincau :
1. Tepi jalan umum di
Pasar Sekincau dan
Sekitarnya.
f. Kecamatan Sukau :
1. Tepi jalan umum di
Pasar Sebelat dan
Sekitarnya,
2. Tepi jalan umum di
Pasar Way Tanding
Dan sekitarnya.
g. Kecamatan Gedung
Surian :
1. Tepi jalan umum di
Pasar Pura Mekar
Dan sekitarnya.
“Dari 11 objek yang telah di tetapkan diharapkan pencapaian target PAD dari sektor retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum bisa terpenuhi oleh Dishub Lambar, tegas Burlianto.
“Sementara dalam
Pelaksanaannya diperlukan petugas atau juru parkir sehubungan dengan itu Dishub Lambar juga telah menetapkan 26 orang petugas parkir yg tersebar di masing-masing lokasi pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan nomor : 551/015/KPTS/III.17/2019. yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pelayanan perpakiran, Pungkasnya. (Aep).