Beranda Kepulauan Riau Batam DPRD Kota Batam Sahkan Perda LAM, Amsakar: Benteng Pertahanan Budaya Melayu di...

DPRD Kota Batam Sahkan Perda LAM, Amsakar: Benteng Pertahanan Budaya Melayu di Tengah Arus Globalisasi

DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026). Foto: Humas DPRD Kota Batam

BATAM, ONLINEKOE.com – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026).

Pengesahan Perda LAM menjadi tonggak penting dalam memperkuat identitas budaya Melayu sekaligus menjaga marwah adat di tengah pesatnya modernisasi dan pertumbuhan Batam sebagai kota industri serta gerbang internasional.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Dari unsur pemerintah daerah hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemko Batam dan BP Batam.

Pengesahan Perda LAMKR menjadi agenda kedua rapat paripurna setelah DPRD menyelesaikan pembahasan terkait Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan sekaligus pembentukan panitia khusus.

Perda LAM Batam Dinilai Penting Jaga Identitas Melayu

Dalam sidang tersebut, Ketua Panitia Khusus Ranperda LAMKR Muhammad Yunus menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus. Ia menegaskan keberadaan Perda LAM sangat penting untuk menjaga identitas budaya Melayu di tengah heterogenitas masyarakat Batam.

Menurutnya, Batam tidak hanya berkembang sebagai kota investasi, perdagangan, industri, dan pariwisata internasional, tetapi juga harus tetap berpijak pada akar budaya Melayu sebagai identitas utama daerah.

“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, serta menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujar Muhammad Yunus dalam rapat paripurna.

Ia juga mengutip pesan budayawan Melayu Tenas Effendy yang menyebut Melayu bukan sekadar identitas suku, melainkan cara memandang kehidupan dengan adab dan marwah.

Ranperda Dibahas Intensif hingga Studi Banding ke Yogyakarta

Pansus DPRD Kota Batam menjelaskan pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, hingga pakar budaya Melayu Abdul Malik.

Untuk memperkuat substansi regulasi, pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta guna mempelajari pengelolaan kelembagaan budaya dan pelestarian adat.

Adapun poin strategis yang diatur dalam Perda tersebut meliputi kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, tugas dan fungsi LAM, hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah dan paguyuban, pengaturan upacara adat dan gelar adat, pelestarian budaya Melayu, keprotokolan adat, hingga mekanisme kerja sama dan pendanaan lembaga adat.

Perda tersebut juga menetapkan Hari Jadi LAM Kota Batam setiap 10 September. Secara keseluruhan, Perda LAMKR Kota Batam terdiri atas 14 bab dan 46 pasal.

“Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” kata Muhammad Yunus.

DPRD Kota Batam Sahkan Perda LAMKR Secara Aklamasi

Setelah laporan pansus disampaikan, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda LAMKR tersebut. Seluruh anggota DPRD secara kompak menyatakan setuju.

Ketukan palu sidang pun menandai resmi disahkannya Ranperda LAMKR menjadi Perda Kota Batam.

“Sesuai mekanisme, dengan disahkannya Ranperda ini, kami meminta pidato tanggapan Wali Kota Batam serta penandatanganan naskah pengesahan,” ujar Kamaluddin.

Amsakar: Batam Harus Maju Ekonomi dan Kaya Budaya

Dalam pidato akhirnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya pansus Ranperda LAMKR, atas komitmen menyelesaikan regulasi tersebut.

Amsakar menegaskan Perda LAMKR bukan sekadar formalitas hukum, melainkan benteng pertahanan budaya Melayu di tengah derasnya arus globalisasi.

Menurutnya, kemajuan Batam sebagai kota industri dan perdagangan internasional harus tetap diimbangi dengan penguatan nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat Melayu Kepulauan Riau.

“Kita ingin Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya. Kita ingin anak cucu kita tetap bisa berpantun, tetap tahu cara menyapa dengan salam dan sembah, serta tetap bangga menyebut diri sebagai bagian dari masyarakat Melayu Kepri,” ujar Amsakar.

Ia berharap Perda LAMKR mampu memperkuat posisi lembaga adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah yang berkarakter, berbudaya, dan tetap menjunjung tinggi nilai adat Melayu.

Rapat paripurna DPRD Kota Batam kemudian ditutup dengan pantun Melayu dan peragaan busana adat sebagai simbol penguatan identitas budaya Melayu di Kota Batam. (***)

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini