Beranda Kepulauan Riau Batam DPRD Batam Soroti Dugaan Legalitas Playgroup Djuwita, LBH: No Viral No Justice

DPRD Batam Soroti Dugaan Legalitas Playgroup Djuwita, LBH: No Viral No Justice

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam bersama Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Yayasan Djuwita Prakarsa, dan LBH No Viral No Justice di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (5/8/2026)

BATAM, Onlinekoe.com – DPRD Kota Batam melalui Komisi IV menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan Playgroup Djuwita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (5/8/2026). Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan komitmennya mengawal kasus hingga tuntas, sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Kota Batam.

RDP lanjutan itu dihadiri perwakilan anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, perwakilan Yayasan Djuwita Prakarsa, serta LBH No Viral No Justice. Pertemuan digelar untuk membahas dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB/Playgroup) Yayasan Djuwita Prakarsa beserta berbagai persoalan lain yang berkaitan.

Sejak awal rapat, anggota Komisi IV meminta seluruh pihak menyampaikan data dan dokumen secara terbuka agar proses pengawasan berlangsung objektif serta mampu menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang selama ini berkembang.

Perwakilan LBH No Viral No Justice menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (5/8/2026),

Sorotan paling tajam datang dari pihak LBH yang menilai kasus tersebut kembali menunjukkan fenomena “No Viral, No Justice”, yakni persoalan baru memperoleh perhatian serius setelah menjadi konsumsi publik dan ramai diberitakan media.

Menurut LBH, kondisi seperti itu tidak boleh terus terjadi karena penegakan hukum dan pengawasan pemerintah seharusnya berjalan berdasarkan aturan, bukan karena tekanan opini publik.

LBH menilai Dinas Pendidikan Kota Batam semestinya memiliki sistem pengawasan aktif terhadap seluruh satuan pendidikan, sehingga dugaan pelanggaran administrasi dapat diketahui sejak dini tanpa harus menunggu munculnya polemik.

Mereka mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan apabila benar terdapat lembaga pendidikan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun namun diduga belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Komisi IV DPRD Kota Batam memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Batam, DPMPTSP, Yayasan Djuwita Prakarsa, dan LBH No Viral No Justice di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (5/8/2026),

Selain itu, LBH mendesak agar hasil RDP tidak berhenti sebatas forum diskusi tanpa tindak lanjut yang nyata. Mereka meminta apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang menemukan adanya pelanggaran, maka penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan tidak diskriminatif.

Dalam forum tersebut, LBH juga meminta Komisi IV DPRD Kota Batam mempertimbangkan rekomendasi penghentian operasional Playgroup Djuwita apabila hasil verifikasi resmi membuktikan lembaga tersebut tidak memenuhi persyaratan penyelenggaraan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

LBH turut menyoroti dugaan bahwa sekolah tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Dugaan tersebut, menurut mereka, harus dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Tak hanya itu, LBH kembali mengingatkan pentingnya pengawasan rutin terhadap seluruh lembaga pendidikan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Kota Batam menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan. DPRD juga meminta seluruh pihak bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan guna mempercepat proses pemeriksaan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PAUD Djuwita untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan data administrasi yang telah disampaikan dalam rapat.

Bagi masyarakat, RDP ini menjadi ujian terhadap efektivitas fungsi pengawasan DPRD maupun kinerja Dinas Pendidikan Kota Batam dalam memastikan setiap lembaga pendidikan beroperasi sesuai ketentuan hukum.

Publik kini menantikan hasil pemeriksaan, transparansi proses verifikasi, serta langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan polemik tersebut. Keputusan yang diambil nantinya dinilai akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara adil, transparan, dan tanpa membedakan pihak mana pun. (***)

Editor: Anwar 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini