Beranda Kepulauan Riau Batam Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Batam Jadi Sorotan, Dugaan...

Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Batam Jadi Sorotan, Dugaan Penimbunan Pesisir Picu Pertanyaan Soal Izin Lingkungan

Aktivitas pembangunan EGS AI Data Center di Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam, memperlihatkan proses konstruksi dan pematangan lahan yang menjadi perhatian publik terkait aspek perizinan lingkungan. Pantauan tim media di lokasi pada Rabu (5/8/2026)

BATAM, Onlinekoe.com – Aktivitas cut and fill di Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan setelah ditemukan pekerjaan pemotongan bukit dan penimbunan kawasan pesisir dalam skala besar. Kegiatan yang diduga berkaitan dengan proyek PT Sri Indah Barelang itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kelengkapan dokumen perizinan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta izin pemanfaatan wilayah pesisir.

Pantauan tim media di lokasi pada Rabu (5/8/2026) memperlihatkan deretan alat berat beroperasi tanpa henti di kawasan pesisir Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau. Ekskavator terlihat memotong perbukitan, sementara dump truck hilir mudik mengangkut material tanah menuju bibir pantai untuk melakukan penimbunan laut.

Perubahan bentang alam di kawasan tersebut tampak berlangsung secara signifikan dibandingkan kondisi sebelumnya. Aktivitas pematangan lahan melalui metode cut and fill dilakukan secara terbuka dengan intensitas tinggi.

Dari hasil dokumentasi lapangan, material tanah hasil pemotongan bukit dimuat menggunakan ekskavator ke atas dump truck sebelum dibawa ke area pesisir yang sedang ditimbun. Aktivitas berlangsung sepanjang area proyek dengan skala pekerjaan yang cukup besar.

Legalitas Kegiatan Dipertanyakan

Besarnya aktivitas pembangunan memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait.

Publik mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi Persetujuan Lingkungan, memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL apabila dipersyaratkan, memperoleh izin pemanfaatan ruang laut, serta telah sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang dan zonasi wilayah pesisir.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan proyek PT Sri Indah Barelang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari perusahaan mengenai legalitas kegiatan, ruang lingkup proyek maupun dokumen lingkungan yang dimiliki.

Tim media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang.

Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan

Perubahan bentang alam melalui pemotongan bukit dan penimbunan kawasan pesisir bukan hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga memiliki potensi dampak terhadap lingkungan apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan regulasi.

Sejumlah risiko yang lazim menjadi perhatian dalam kajian lingkungan antara lain meningkatnya erosi dan sedimentasi, perubahan kualitas air laut, terganggunya habitat biota pesisir, perubahan pola arus laut, hingga potensi abrasi di kawasan lain.

Warga Minta Pemerintah Transparan

Seorang warga Teluk Mata Ikan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku perubahan kawasan berlangsung sangat cepat tanpa adanya informasi yang memadai kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat tidak menolak pembangunan, namun berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku dan dilakukan secara terbuka.

“Kami melihat bukit dipotong setiap hari, laut terus ditimbun. Kami tidak pernah diberi penjelasan secara terbuka. Kami bukan anti pembangunan, tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai lingkungan rusak dan masyarakat baru mengetahui setelah semuanya terlambat,” ujarnya.

Ia juga berharap pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila seluruh dokumen perizinan memang telah dipenuhi sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.

Warga lainnya menilai kawasan pesisir Teluk Mata Ikan selama ini merupakan ruang hidup masyarakat sekaligus menjadi sumber mata pencaharian nelayan dan penyangga ekosistem pesisir.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya tanah yang dipotong atau laut yang ditimbun. Yang dipertaruhkan adalah masa depan lingkungan kami. Kalau ekosistem berubah, masyarakat yang pertama kali merasakan dampaknya,” katanya.

Mengacu pada Ketentuan Perundang-undangan

Dalam aspek hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 67. Sementara Pasal 68 mewajibkan pelaku usaha menaati seluruh persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengatur bahwa pemanfaatan wilayah pesisir, termasuk kegiatan reklamasi, wajib memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Masyarakat Harap Ada Pemeriksaan Menyeluruh

Berdasarkan temuan di lapangan, masyarakat berharap instansi yang memiliki kewenangan, termasuk BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta kementerian terkait, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian aktivitas di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, pemerintah diharapkan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berharap penanganannya dilakukan secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada PT Sri Indah Barelang maupun instansi terkait masih terus diupayakan. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (***)

Editor: Anwar 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini