
BATAM, ONLINEKOE.com — Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit V Siber, sebanyak 24 warga negara asing (WNA) dari lima negara diamankan bersama ribuan barang bukti yang diduga digunakan untuk operasional judi daring dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (12/5/2026).
Pengungkapan kasus judi online internasional di Batam ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah toko (ruko) kawasan Sukajadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat petugas tiba sekitar pukul 17.50 WIB, sejumlah orang di dalam bangunan diduga berusaha melarikan diri melalui rooftop. Aparat kepolisian kemudian melakukan pengamanan dan berhasil mengamankan puluhan WNA yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat.
Konferensi pers pengungkapan kasus itu dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari, serta pejabat Imigrasi Batam dan Bidpropam Polda Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, hasil pendataan menunjukkan terdapat 24 WNA yang diamankan. Mereka terdiri atas 14 warga negara Vietnam, 4 warga negara Filipina, 3 warga negara Kamboja, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Suriah.
“Petugas menemukan aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang mencoba melarikan diri melalui rooftop,” ujar Nona Pricillia Ohei.
Dari hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan tersebut diduga dijadikan pusat operasional perjudian online jenis lotre, sementara lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal para pelaku.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengungkapkan, para pelaku menjalankan modus operandi dengan memanfaatkan media sosial Facebook melalui fitur siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain.
“Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari host live streaming, customer service, operator, hingga fake player untuk menciptakan kesan seolah-olah permainan memberikan keuntungan besar kepada pemain,” kata Silvester.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC), Batam, yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa, meski bangunan dalam keadaan kosong.
Dari dua lokasi itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa CPU komputer, monitor, laptop, telepon genggam, router WiFi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga dipakai sebagai sarana operasional perjudian online internasional.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena berdampak buruk secara hukum, sosial, dan ekonomi. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan judi online maupun kejahatan siber lainnya melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. (***)
Editor: Anwar






