
BATAM, Onlinekoe.com — Kasus dugaan perundungan terhadap anak di lingkungan Sekolah Playgroup Djuwita, Kota Batam, Kepulauan Riau, naik ke tahap penyidikan Polda Kepri. Perkembangan ini menandai babak baru setelah laporan sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricilia Ohei, S.I.K., S.H., M.H membenarkan adanya peningkatan status penanganan perkara tersebut.
“Kasus laporan ini sudah naik di proses sidik,” ujar Nona.
Peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum. Pada tahap ini, penyidik akan mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan dengan mengumpulkan dan menguji keterangan saksi, alat bukti, serta informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Namun, naiknya perkara ke tahap penyidikan belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.
Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Polda Kepri
Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari Anrizal, S.H selaku kuasa hukum pelapor.
Ia menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polda Kepri yang dinilainya telah menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan dugaan perundungan terhadap anak yang didampingi pihaknya.
“Terima kasih buat jajaran Polda Kepri sudah menunjukkan sikap yang benar-benar serius dalam kasus perundungan terhadap anak klien kami,” kata Anrizal.
Menurut Rizal, peningkatan perkara ke tahap penyidikan membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan peristiwa tersebut secara lebih terang.
Kini, perhatian tertuju pada langkah penyidik Polda Kepri dalam mengurai kronologi, memeriksa para pihak, menggali keterangan saksi, serta mengumpulkan bukti yang relevan.
Perlindungan Anak Jadi Sorotan
Kasus dugaan perundungan di lingkungan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antarindividu. Perkara semacam ini juga menyentuh persoalan perlindungan anak dan kewajiban menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Sekolah semestinya menjadi tempat anak memperoleh pendidikan sekaligus perlindungan. Karena itu, setiap laporan mengenai dugaan kekerasan atau perundungan terhadap anak perlu ditangani secara serius, profesional, dan berdasarkan mekanisme hukum.
Terlebih, ketika sebuah laporan telah masuk ke ranah penyidikan, seluruh fakta harus diuji secara objektif.
Penyidik perlu memastikan apa yang sebenarnya terjadi, kapan dan bagaimana peristiwa berlangsung, siapa saja yang mengetahui atau terlibat, serta apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Publik Menunggu Kepastian Hukum
Dengan naiknya kasus dugaan perundungan anak di Sekolah Polygon Djuwita ke tahap penyidikan, publik Batam kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari Polda Kepri.
Harapan masyarakat sederhana: perkara tersebut diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan maupun opini yang berkembang di ruang publik.
Jika penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila ditemukan fakta yang berbeda, hasil penyidikan juga harus disampaikan secara objektif.
Prinsipnya, hukum harus bekerja berdasarkan bukti.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh lingkungan pendidikan bahwa dugaan perundungan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Perlindungan peserta didik merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, orang tua, pemerintah, dan seluruh pihak terkait.
Kini, bola berada di tangan penyidik Polda Kepri.
Masyarakat menunggu apakah penyidikan ini mampu membuka secara utuh fakta di balik laporan dugaan perundungan tersebut dan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Proses hukum masih berjalan. Seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim)
Editor: Anwar






