
TANJUNGPINANG, Onlinekoe.com – Satreskrim Polresta Tanjungpinang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang. Dalam waktu kurang dari satu hari, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor beserta seorang penadah hasil kejahatan tersebut.
Pengungkapan kasus curanmor di Tanjungpinang ini dilakukan setelah adanya laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam milik korban berinisial (R). Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., MH menjelaskan, setelah menerima laporan masyarakat, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan,” ujar AKP Wamilik Mabel.
Tim Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, kemudian melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Hasilnya, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial (J) di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan terhadap hasil pemeriksaan pelaku. Selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 22.40 WIB, polisi kembali berhasil menangkap seorang terduga penadah berinisial (W) di kawasan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polresta Tanjungpinang turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor dan penadahan.
AKP Wamilik Mabel menegaskan, kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan,” jelasnya.
Selain itu, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan perkara.
Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih marak terjadi. Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir dan menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir risiko pencurian.
Masyarakat juga diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan call center 110 Polresta Tanjungpinang apabila menemukan maupun mengalami tindak kriminalitas.
Langkah cepat Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi masyarakat karena dinilai mampu memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kota Tanjungpinang.
Editor: Anwar






