Beranda Ragam Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Kejagung, Gantikan Febrie Adriansyah yang Mengundurkan...

Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Kejagung, Gantikan Febrie Adriansyah yang Mengundurkan Diri

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Kejagung menggantikan Febrie Adriansyah dalam sebuah prosesi di Jakarta.. Sabtu (11/7/2026). Foto: Dok. Kejaksaan Agung.

JAKARTA, Onlinekoe.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung tetap berjalan normal tanpa mengganggu proses penegakan hukum.

Penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Saat ini, Rudi masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan mendapat tugas tambahan memimpin Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut atas diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah.

“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,” ujar Anang kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Sosok Rudi Margono, Jaksa Senior dengan Rekam Jejak Panjang

Penunjukan Rudi Margono dinilai bukan tanpa alasan. Jaksa senior ini memiliki pengalaman panjang menangani perkara pidana khusus maupun menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kariernya dimulai dari berbagai posisi penting, di antaranya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Rudi juga pernah dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) sebelum kemudian menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2024. Setelah itu, ia dipercaya memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, sebelum akhirnya dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada akhir 2024.

Pernah Menjadi Jaksa KPK dan Menangani Kasus Besar

Nama Rudi Margono juga dikenal luas saat bertugas sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, ia menjadi jaksa penuntut umum dalam sejumlah perkara besar tindak pidana korupsi.

Salah satu perkara yang pernah ditanganinya adalah kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, yang juga merupakan besan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam persidangan, Rudi menuntut Aulia Pohan dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, Rudi juga pernah menangani perkara mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Pada 2008, Rudi dipercaya menjadi Ketua Tim Supervisi penelusuran kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibentuk oleh Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar.

Komitmennya dalam pemberantasan korupsi juga terlihat ketika mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK pada 2023. Dari kalangan jaksa, Rudi menjadi satu-satunya peserta yang berhasil menembus enam besar seleksi nasional tersebut.

Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

Sebelumnya, Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pengunduran diri itu telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang. “Kutipan berita dari detiknews.com.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dengan penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan roda penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, tetap berjalan efektif sambil menunggu penetapan pejabat definitif. (***)

 

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini