Beranda Kepulauan Riau Batam Dugaan Perundungan Anak di PG Djuwita Mengemuka, HiWaDa Kepri Desak Evaluasi Total...

Dugaan Perundungan Anak di PG Djuwita Mengemuka, HiWaDa Kepri Desak Evaluasi Total dan Transparansi

Dugaan kekerasan pada anak usia dini di Playgroup Djuwita Kota Batam. Foto: ilustrasi

BATAM, Onlinekoe.com – Kasus dugaan perundungan terhadap anak usia dini di Play Group (PG) Djuwita Batam terus menjadi sorotan publik. Menyusul pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam, Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pendidikan di lembaga tersebut, sekaligus meminta seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara transparan dan objektif.

Ketua Umum HiWaDa Kepri, Erfan Indriyawan, S.P., mengatakan perhatian terhadap kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan perundungan yang menimpa anak usia dini, tetapi juga menyangkut tata kelola lembaga pendidikan, keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta perlindungan hak-hak anak.

Pernyataan itu disampaikan usai RDP DPRD Kota Batam yang membahas berbagai aspek terkait penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di PG Djuwita.

Menurut Erfan, masyarakat, khususnya orang tua siswa, berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyelenggaraan pendidikan, termasuk legalitas lembaga dan kualifikasi tenaga pendidik yang mendampingi anak-anak setiap hari.

“Sebagai lembaga pendidikan, transparansi menjadi hal yang penting. Orang tua berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai penyelenggaraan pendidikan, termasuk kualifikasi tenaga pendidik yang mendampingi anak-anak mereka,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, menyampaikan bahwa PG Djuwita telah memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) pada Juni 2026.

Menanggapi informasi tersebut, HiWaDa Kepri mendorong agar dilakukan verifikasi faktual dan pemutakhiran data pendidikan secara berkala guna memastikan seluruh data administrasi yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurut Erfan, langkah tersebut penting untuk memperkuat akuntabilitas lembaga pendidikan sekaligus menghindari munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Selain menyoroti aspek administrasi, HiWaDa Kepri juga menegaskan pentingnya penanganan dugaan perundungan dilakukan secara serius dan profesional. Setiap laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak, kata dia, harus ditempatkan sebagai prioritas dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami berharap seluruh pihak dapat membuka ruang komunikasi yang baik sehingga fakta-fakta yang dibutuhkan dalam penanganan kasus ini dapat diperoleh secara jelas dan objektif,” kata Erfan.

Ia menilai keterbukaan informasi dan komunikasi yang sehat antar-pihak akan membantu proses pencarian fakta berjalan lebih baik serta mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi.

Terkait proses hukum yang turut melibatkan orang tua siswa, HiWaDa Kepri meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara cermat, profesional, dan proporsional berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.

Menurut Erfan, orang tua yang berupaya mencari kejelasan atas peristiwa yang dialami anaknya juga perlu memperoleh ruang untuk mendapatkan informasi secara wajar dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, HiWaDa Kepri meminta Pemerintah Kota Batam tidak hanya menyerahkan persoalan tersebut kepada satu instansi semata. Organisasi itu mendorong keterlibatan Dinas Pendidikan, lembaga perlindungan anak, organisasi perangkat daerah terkait, hingga Bunda PAUD Kota Batam untuk bersama-sama mengawal proses penanganan kasus.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan anak berjalan optimal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan anak usia dini.

“Kami berharap seluruh pihak terkait dapat bersinergi untuk memastikan perlindungan anak, transparansi penyelenggaraan pendidikan, dan penegakan aturan berjalan dengan baik sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan rasa keadilan,” ujarnya.

HiWaDa Kepri menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan perundungan di PG Djuwita Batam hingga seluruh proses penanganan berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PG Djuwita masih memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut perlindungan anak usia dini, transparansi lembaga pendidikan, serta harapan masyarakat agar setiap dugaan pelanggaran yang terjadi dapat ditangani secara adil, profesional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini