
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka terhadap Ibu Korban Dugaan Perundungan Anak
BATAM, Onlinekoe.com – Prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menjadi program utama Kepolisian Republik Indonesia kini mendapat sorotan publik di Kepulauan Riau. Polemik penetapan tersangka terhadap seorang ibu yang anaknya diduga menjadi korban perundungan di lingkungan Playgroup Djuwita Batam memunculkan pertanyaan terkait objektivitas dan transparansi penanganan perkara oleh penyidik Polresta Barelang.
Kasus yang bermula dari laporan Kepala Sekolah Playgroup Djuwita, Lidiawati Siadari, kini berkembang menjadi perhatian publik setelah ibu dari anak yang diduga menjadi korban perundungan dan penganiayaan justru ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum tersangka, Anrizal, S.H., di salah satu kafe di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (24/6/2026).
Kuasa Hukum Minta Polri Objektif dan Transparan
Dalam keterangannya kepada media, Anrizal menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya. Namun demikian, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif dan terbuka.
“Saya menghormati kewenangan penyidik dalam penetapan tersangka terhadap klien saya. Namun saya memohon kepada Kapolresta Barelang, Kasat Reskrim, dan khususnya kepada Kapolri agar objektif dalam menangani perkara ini,” ujar Anrizal.
Menurutnya, pihak kuasa hukum telah mengajukan permintaan salinan lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna mempelajari perkara secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Saya meminta BAP turunan secara lengkap agar perkara ini dapat ditelaah secara komprehensif dan detail. Kami berharap dapat dilakukan gelar perkara khusus secara transparan karena terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan,” katanya.
Legalitas Sekolah dan Status Pelapor Dipertanyakan
Anrizal juga menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya memiliki korelasi dengan substansi perkara. Salah satunya terkait legalitas operasional Playgroup Djuwita serta status tenaga pendidik yang berada di sekolah saat peristiwa terjadi.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya persoalan terkait izin operasional dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang masih menjadi perhatian di sejumlah instansi pendidikan.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan posisi Lidiawati Siadari sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Menurut Anrizal, kepala sekolah tersebut tidak berada di lokasi saat kejadian yang menjadi pokok perkara. Sementara dua orang guru yang disebut-sebut sebagai pihak yang berada di lokasi saat kejadian justru tidak membuat laporan polisi dan hanya berstatus sebagai saksi.
“Kami mempertanyakan korelasi pelapor dengan peristiwa yang terjadi. Klien saya datang ke sekolah untuk mempertanyakan dugaan tindakan perundungan, penganiayaan, dan intimidasi yang dialami anaknya,” ujarnya.
Anak Korban Disebut Mengalami Trauma Berat
Dalam konferensi pers tersebut, Anrizal turut menunjukkan dokumen yang disebut berasal dari pemeriksaan psikiater terhadap anak berusia 2,5 tahun yang diduga menjadi korban.
Menurutnya, hasil pemeriksaan itu menyatakan anak mengalami trauma psikis berat pascakejadian yang terjadi di lingkungan sekolah.
Dokumen tersebut, kata Anrizal, akan menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pembelaan terhadap kliennya.
Pertanyaan Publik Muncul atas Pasal yang Diterapkan
Sejumlah awak media yang hadir dalam konferensi pers juga mempertanyakan penerapan Pasal 448 KUHP yang digunakan dalam penetapan tersangka.
Pertanyaan tersebut muncul karena pelapor disebut tidak berada di lokasi kejadian, sementara pihak yang diduga mengalami langsung peristiwa tersebut tidak membuat laporan polisi.
Menanggapi hal itu, Anrizal menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Namun pihaknya akan melakukan kajian mendalam setelah menerima seluruh dokumen perkara.
“Itu merupakan kewenangan kepolisian. Setelah seluruh BAP kami terima, kami akan mendalami secara hukum letak keganjilan dan dasar penetapan tersangka terhadap klien kami,” kata Anrizal.
Presisi Polri Jadi Sorotan Publik
Kasus Playgroup Djuwita Batam kini menjadi perhatian publik karena dinilai tidak hanya menyangkut persoalan hukum semata, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak, transparansi penegakan hukum, serta implementasi prinsip Presisi Polri.
Masyarakat menanti langkah lanjutan dari penyidik maupun respons pimpinan kepolisian terhadap berbagai pertanyaan yang muncul dalam perkara tersebut, termasuk permintaan gelar perkara khusus yang diajukan pihak kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Barelang terkait berbagai poin yang disampaikan kuasa hukum tersangka dalam konferensi pers tersebut. (***)
Editor: Anwar






