
BATAM, Onlinekoe.com – BP Batam segera menerapkan kewajiban pelaporan mandiri melalui Land Management System (LMS) bagi seluruh pemegang alokasi lahan. Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk mempercepat pembangunan sekaligus menertibkan lahan tidur di Batam, yang saat ini tercatat mencapai sekitar 614 hektare dan berpotensi ditarik kembali apabila tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa sistem LMS akan menjadi instrumen utama untuk memantau perkembangan proses perizinan hingga realisasi pembangunan pada setiap lahan yang telah dialokasikan.
Menurut Amsakar, seluruh pemegang alokasi lahan nantinya wajib menyampaikan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui sistem digital tersebut sehingga seluruh tahapan dapat dipantau secara transparan.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar.
Saat ini, sejumlah layanan perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi ke dalam LMS. Sementara itu, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera diintegrasikan sehingga seluruh proses pengelolaan lahan dapat dilakukan dalam satu sistem.
BP Batam Tegaskan Lahan Tidur Akan Dievaluasi
Penerapan LMS juga menjadi dasar evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan yang telah dialokasikan.
Sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, lahan yang telah dialokasikan namun tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.
Data terbaru menunjukkan terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 titik Penetapan Lokasi (PL). Seluruh lahan tersebut telah dialokasikan kepada pemegang hak, namun hingga kini belum dikembangkan sesuai peruntukannya.
Amsakar menegaskan bahwa lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan.
Menurutnya, lahan tidur merupakan lahan yang sudah memiliki pemegang alokasi tetapi dibiarkan terbengkalai tanpa pembangunan. Sementara itu, lahan yang belum dialokasikan merupakan lahan yang memang belum diberikan kepada pihak mana pun.
Dorong Investasi dan Percepatan Pembangunan Batam
Melalui penerapan LMS, BP Batam berharap pengawasan terhadap pemanfaatan lahan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Evaluasi secara berkala juga diyakini mampu mempercepat realisasi investasi, mengurangi praktik penelantaran lahan, serta membuka peluang bagi investor lain yang siap membangun.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BP Batam untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset lahan, meningkatkan kepastian berusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kota Batam secara berkelanjutan. (***)
Editor: Anwar






