
BATAM, Onlinekoe.com — Pasca Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Batam,Hendri dari Fast Respon Indonesia Center mengumandangi perang terhadap Mafia Pajak Sekolah Djuwita yang diduganya telah sengaja dan berkelanjutan dalam melakukan dugaan Penggelapan Pajak dan Penyeludupan Pajak secara terorganisir baik dan rapi.
“Mafia Pajak di Kasus Sekolah Playgroup Djuwita masuk dalam kajian hukum perpajakan dan keuangan di Republik Indonesia, status lembaga pendidikan yang beroperasi tanpa izin resmi sejak 1995 hingga 2022 dan tanpa Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) selama 23 tahun lamanya memiliki implikasi serius terhadap status kewajiban perpajakannya.” Terang Hendri.
“Kajian potensi penggelapan pajak atau tax evasion dan pelanggaran perpajakan yang dapat disangkakan pada Yayasan Djuwita dapat kita lihat pada UU PPh yang memberikan fasilitas khusus bagi lembaga pendidikan berbadan hukum yayasan yang nirlaba makanya Sekolah Djuwita mengambil Fasilitas perpajakan tersebut agar diberikan kepada lembaga pendidikannya yang tidak terdaftar dan belum diakui oleh negara yaitu tanpa memiliki izin operasional selama 26 tahun & terdata resmi/NPSN selama 23 tahun. Hendri mengawalinya.
“Selama 26 tahun Tanpa izin operasional Sekolah Playgroup Djuwita melakukan penerimaan uang pangkal, uang SPP, dan dana kegiatan dari orang tua murid dan itu berpotensi dikategorikan sebagai pendapatan dari kegiatan ilegal atau tidak terdaftar karena pendapatan tersebut pasti tidak dilaporkan dalam SPT Annual Yayasan atau sengaja dikomutasikan sebagai keuntungan pribadi pengurus yayasan, maka terjadi pelanggaran Pasal 39 UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) yaitu menyajikan Laporan Keuangan(SPT) yang tidak benar atau tidak melaporkan usaha.” Terang Hendri selaku Narasumber.
“Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21 – Gaji Guru dan Pegawai),
Karena data guru tidak terdaftar di Dapodik dan syarat kualifikasi tidak terpenuhi, pembayaran gaji/honorarium guru selama puluhan tahun berpotensi dilakukan secara tidak resmi (under the table). Namun Jika yayasan memotong PPh 21 dari gaji guru/staf namun tidak menyetorkannya ke kas negara, atau sengaja tidak memotong dan tidak melaporkannya, hal ini memenuhi unsur penggelapan pajak PPh 21.” Ungkap Hendri.
” Sekolah Playgroup Djuwita terbukti 26 tahun tanpa adanya izin operasional dan 23 tahun tanpa NPSN seharusnya Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Batam Tajam mencium adanya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, tidak melaporkan SPT, atau memalsukan pembukuan, penuntutan pajak Sekolah Playgroup Djuwita tak ada masa daluwarsa penetapan pajak dan tidak berlaku kaku masa Daluwarsanya, serta pihak pengurus yayasan dapat dipidana secara personal maupun korporasi.” Lanjut Hendri.
“Kami akan tegaskan perang terhadap praktek Mafia Pajak yang dilakukan oleh Sekolah Playgroup Djuwita dengan cara melaporkan dan bersurat ke Ditjen Pajak untuk melakukan Audit / Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap keuangan yayasan Djuwita Perkasa dari tahun 1995 hingga detik ini”. Ucap Hendri geram.
” Kami meminta dalam laooran agar Uji Forensik Keuangan atau Cash Flow Audit dengan
Menyandingkan total aliran dana masuk (pembayaran SPP/uang pangkal dari ribuan murid per 30 tahun yaitu 1995 hingga 2026) dengan Laporan SPT Tahunan yang dilaporkan yayasan ke kantor pajak.” Tegas Hendri dari Fast Respon Indonesia Center.
“Penerapan Asal-Usul Kekayaan atau Unexplained Wealth dengan Menelusuri apakah dana operasional sekolah dialihkan ke rekening pribadi pengurus atau pihak pemilik yayasan lainnya tanpa pemotongan pajak yang sah hingga jika ditemukan adanya kaitan dengan sumbangan besar selaku donatur tetap buat organisasi kemanusian yang selama ini melakukan pembekingan total terhadap Sekolah Djuwita selama proses hukum di Polda dan Polres berlangsung”. Ungkap Hendri.
“kami juga akan meminta Secara kajian hukum resminya untuk Audit Investigatif Keuangan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau atas operasional Playgroup Djuwita selama rentang waktu 1995–2022 tanpa izin dan 2003-2026 tanpa NPSN yang sangat rentan dijerat dengan dugaan Penggelapan Pajak (Pasal 39 UU No. 28/2007 jo. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya terkait penggelapan PPh Badan, manipulasi Laporan Keuangan, dan pemotongan PPh 21 Pegawai.” Tutup Hendri dengan memperlihatkan data fakta yang dimilikinya. (***)
Editor: Anwar






