
BATAM, Onlinekoe.com — Aktivitas pemotongan dan pengambilan tanah di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang berdasarkan informasi lapangan diduga berlangsung tanpa kelengkapan perizinan itu dipertanyakan karena disebut masih berjalan, sementara kejelasan mengenai legalitas lahan, izin kegiatan, dokumen lingkungan, hingga tujuan material tanah belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut keberadaan alat berat yang melakukan pemotongan lahan. Jika benar kegiatan berlangsung dalam skala besar, sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab: siapa pengendali kegiatan, siapa pemilik atau penguasa lahan, apa dasar legalitasnya, bagaimana dokumen lingkungan, berapa volume tanah yang diambil, serta ke mana material tersebut dibawa.
Informasi yang berkembang di lapangan bahkan menyebut material tanah dari Dapur 12 diduga dibawa untuk kebutuhan penimbunan atau reklamasi di kawasan Marina. Informasi ini tentu perlu diverifikasi oleh instansi berwenang karena menyangkut mata rantai kegiatan dari lokasi sumber material hingga lokasi pemanfaatannya.
Bukan Sekadar Excavator
Jika tanah dari satu lokasi dipotong kemudian dipindahkan ke lokasi lain, pemeriksaan idealnya tidak berhenti di titik pengambilan.
Rangkaian kegiatan perlu ditelusuri dari hulu hingga hilir, mulai dari status lahan, aktivitas alat berat, kendaraan pengangkut, volume material, jalur distribusi, hingga lokasi dan pihak yang menerima material.
Pertanyaan sederhananya: siapa yang memerintahkan, siapa yang mengangkut, siapa yang menerima, dan dokumen apa yang menjadi dasar kegiatan tersebut?
Jika material memang digunakan untuk penimbunan atau reklamasi di kawasan Marina, legalitas sumber tanah dan legalitas pemanfaatannya juga perlu dipastikan.
Dengan demikian, persoalan Dapur 12 tidak seharusnya dilihat sebagai persoalan satu lokasi semata. Ada kemungkinan rangkaian aktivitas yang saling berkaitan dan membutuhkan pemeriksaan secara menyeluruh.
Nama Perusahaan Ikut Disorot
Dalam informasi yang beredar, nama Dju Seng, yang disebut-sebut sebagai anak Lim Jong Tjoen, turut dikaitkan dengan perusahaan yang berada di sekitar persoalan tersebut.
Dju Seng disebut memiliki posisi atau keterkaitan dengan PT Sri Indah Barelang dan PT Tunas Makmur Sukses.
Namun, penyebutan nama individu maupun badan usaha dalam informasi mengenai sebuah dugaan pelanggaran tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam pelanggaran hukum.
Karena itu, pihak-pihak yang disebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan resmi juga diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Sorotan terhadap nama perusahaan tersebut juga dikaitkan dengan informasi mengenai perkara hukum sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan perusakan lingkungan dan perambahan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, Batam.
Dalam informasi yang berkembang, PT Sri Indah Barelang disebut pernah dikaitkan dengan kegiatan pematangan dan pembukaan lahan di kawasan yang menjadi objek persoalan hukum tersebut.
Riwayat persoalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran baru. Namun, konteks tersebut membuat aktivitas yang kembali dikaitkan dengan nama atau perusahaan yang sama patut diverifikasi secara objektif oleh pihak berwenang.
APPHI: Kalau Legal, Tunjukkan Dasarnya
Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menunggu persoalan menjadi viral untuk melakukan pemeriksaan.
“Kalau benar tidak ada izin, periksa dan hentikan sesuai aturan. Jangan menunggu masyarakat berteriak. Kalau alat berat bekerja, tanah dipotong, material keluar masuk, tentu harus ada pengawasan,” ujarnya.
APPHI juga meminta aparat menelusuri pihak yang mengendalikan kegiatan hingga tujuan akhir material tanah.
“Periksa siapa pengendalinya, status lahannya, siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengangkut tanah, ke mana tanah dibawa, siapa penerimanya, dan apa dasar hukumnya. Kalau memang legal, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak legal, jangan dibiarkan,” tambahnya.
Menurut APPHI, pengawasan harus diterapkan secara adil terhadap seluruh kegiatan pemanfaatan lahan, baik yang dilakukan masyarakat maupun perusahaan dengan skala besar.
“Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa selama memiliki modal dan alat berat, kegiatan bisa berjalan begitu saja. Kalau masyarakat biasa melakukan kegiatan tanpa izin cepat ditegur, maka kegiatan berskala besar juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Hukum harus berlaku adil,” tegasnya.
Pemerintah daerah, BP Batam, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait didesak melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas pemotongan lahan di Dapur 12.
Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan secara faktual dengan melihat kondisi lapangan, bukan hanya mengandalkan dokumen administratif atau laporan sepihak.
Sedikitnya terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa, antara lain:
. status dan penguasaan lahan;
. legalitas kegiatan pemotongan lahan;
. perizinan terkait pemanfaatan dan pengangkutan material;
. dokumen lingkungan;
. kesesuaian kegiatan dengan tata ruang;
. aktivitas alat berat di lokasi;
. volume tanah yang telah diambil;
. kendaraan yang mengangkut material;
. jalur distribusi tanah;
. lokasi tujuan material;
. pihak yang menerima dan memanfaatkan material; serta
. pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan.
Jika benar material tanah dibawa ke kawasan Marina untuk penimbunan atau reklamasi, legalitas penggunaan material tersebut dan legalitas kegiatan di lokasi tujuan juga perlu diperiksa.
Sebab, tidak cukup hanya memastikan satu lokasi memiliki dokumen. Rangkaian kegiatan dari sumber material sampai lokasi penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Jangan Tunggu Viral
Sorotan terhadap Dapur 12 semestinya menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat untuk menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di Batam berjalan efektif.
Pengawasan idealnya dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi polemik besar.
Jika kegiatan tersebut berizin, pemerintah perlu menjelaskan dasar legalitasnya secara proporsional kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasilnya juga penting disampaikan agar pihak yang namanya disebut tidak menjadi sasaran tuduhan tanpa dasar.
Prinsipnya sederhana: dugaan harus diperiksa, bukan langsung dihukum. Namun dugaan juga tidak boleh diabaikan tanpa pemeriksaan.
Publik Menunggu Jawaban Resmi
Nama Dju Seng, PT Sri Indah Barelang, dan PT Tunas Makmur Sukses yang muncul dalam informasi mengenai persoalan tersebut juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
Begitu pula pemerintah daerah, BP Batam, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan mengenai status aktivitas pemotongan lahan di Dapur 12, Sungai Binti.
Publik tidak membutuhkan jawaban normatif semata seperti “akan dilakukan pengecekan”. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan nyata dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Datangi lokasinya. Periksa izinnya. Telusuri materialnya. Periksa dokumennya. Panggil pihak terkait. Kemudian sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka dan proporsional.
Jika legal, buktikan dasar hukumnya.
Jika melanggar, tindak sesuai aturan.
Jika ditemukan pelanggaran lingkungan, proses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang tidak terbukti.
Pada akhirnya, persoalan Dapur 12 bukan hanya tentang tanah yang dipotong atau excavator yang bekerja.
Ini adalah ujian terhadap transparansi pengawasan pemanfaatan lahan di Kota Batam.
Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.
Sebab ketika alat berat bekerja, tanah dipotong, material diangkut, dan muncul informasi mengenai dugaan distribusi tanah ke lokasi lain, pertanyaan publik menjadi semakin sederhana:
Siapa yang mengawasi?
Dan jawabannya seharusnya bukan sekadar pernyataan.
Jawabannya harus berupa pemeriksaan, dokumen, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Anwar






