Ragam

Pastikan Disiplin Pegawai, Plt Sekda Sidak SKPA

Onlinekoe.com, Banda Aceh – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Helvizar Ibrahim, meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh untuk menyerahkan absensi pegawai masing-masing instansi kepada pihaknya usai mengikuti apel pagi, Senin 10/06. Hal itu, kata Helvizar, untuk memastikan kedisiplinan pegawai usai libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2019.

“Berikan rekap absensi kepada Biro Organisasi (Setda Aceh) dan BKA (Badan Kepegawaian Aceh). Nanti kami yang akan teruskan ke Menpan RB,” kata Helvizar.

Helvizar menyebutkan, pemeriksaan kedisiplinan pegawai sebagai bentuk kepatuhan atas peraturan pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan itu disebutkan bahwa pegawai akan dikenai sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pemecatan jika kinerjanya tidak memehuni target.

Penilaian kinerja tersebut bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku.

“Jika selama ini pemberhentian PNS hanya bisa dilakukan bila yang bersangkutan terkait masalah pidana, korupsi, indisipliner, atau narkoba, maka sekarang soal kinerja juga bisa menjadi alasan pemberhentian,” kata Helvizar.

Sejalan dengan itu, lanjut Helvizar, mekanisme penilaian kinerja pegawai juga akan lebih diperketat. Dengan penilaian ini diharapkan kinerja Pemerintah semakin baik. “Para ASN juga diharapkan meningkatkan skill dan etos kerja agar mampu mencapai target-target yang ditentukan.”

Usai memimpin apel, Plt Sekda Aceh bersama beberapa pejabat di Sekretariat Daerah Aceh melakukan sidak di sejumlah dinas. Helvizar di antaranya melakukan sidak di Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UKM, Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, RSUZA, Inspektorat dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Helvizar turut didampingi Kepala Badan Kepegawaian Aceh Jalaluddin dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmat Raden.

Helvizar mengatakan Sidak yang dilakukan oleh Pemerintah bukan sebuah kegiatan untuk memberikan shoch theraphy kepada para Aparatur Sipil Negara tetapi bentuk pengawasan dari pimpinan terhadap tanggungjawab jajarannya dalam bekerja.

“Alhamdulillah persentase kehadirannya bagus. Meski di hari pertama masuk kerja pasca-libur Idul Fitri, namun para ASN langsung berkerja dalam rangka melakukan percepatan dan akselaerasi serta kerja-kerja pelayanan kepada masyarakat,” ujar Helvizar di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin.

Selain itu, Asisten I Setda Aceh, M. Jafar bersama rombongan melakukan sidak di Dinas Pengairan Aceh, Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Aceh, Sekretariat Wali Nanggroe, dan Sekretariat MPU.

Sementara Asisten II, Takwallah, melakukan sidak di Badan Kepegawaian Aceh, Sekretariat DPRA, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta ke BLUD Rumah Sakit Jiwa Aceh. Dalam kunjungan itu, Takwallah mendapati beberapa absensi pegawai yang masih kosong, tata ruangan yang tak rapi serta penataan dokumen yang terkesan amburadul.

Selainnya adalah Asisten III Kamaruddin Andalah. Ia didampingi Kabag Humas dan Media Massa, Saifullah Abdulgani. SKPA yang disidak adalah Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pertahanan Aceh, Dinas Perhubungan serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh.

Dari berbagai dinas yang dikunjungi, rata-rata kehadiran pegawai mencapai 100 persen. Hanya beberapa dinas yang pegawainya melanjutkan cuti seperti cuti pelangsungan pernikahan dan melahirkan. Para asisten pemerintah Aceh tersebut memberikan arahan kepada jajaran pegawai di dinas sembari mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan kinerja instansi serta membangun kinerja individu yang lebih baik.

Mereka menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan libur panjang selama perayaan hari besar Idul Fitri. Untuk itu, seluruh pegawai diminta untuk tidak menambah cuti kecuali dengan alasan tertentu.

“Bagi pegawai yang tidak hadir di hari pertama kerja, sesuai dengan peraturan pemerintah wajib dikurangi TPK (Tunjangan Prestasi Kerja) sebesar 50 persen dan harus diberikan peringatan tertulis,” ujar Kamaruddin Andalah. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *