
Onlinekoe.com – Akhirnya, keluarga korban pecandu narkoba, Ika beru Tarigan (33) warga Kota Berastagi yang dijadikan ‘ATM’ berjalan oleh BNNK Karo boleh bernafas lega.
Pasalnya, melalui pemberitaan media online, Selasa-Rabu (27-28/08/2019). BNN Propinsi Sumut memanggil pihak BNNK Karo terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan BNNK Karo.
Surat panggilan BNNP Sumut juga dilayangkan kepada Ika, dengan nomor B/2812/Ka/Kp.08/VIII/2019/BNNP-SU perihal permintaan keterangan yang ditandatangani Kepala BNNP Sumut Drs. Atrial SH.
“Iya tadi saya di berikan surat oleh petugas BNNK Karo via WhatsApp. Surat itu dari BNNP Sumut dan harus dihadiri pada hari Rabu tanggal 4 September. Isi surat itu untuk menindaklanjuti pemberitaan di media online Sumaterapost.co tanggal 27 Agustus kemarin,”ujarnya kepada Sumaterapost.co di kabanjahe, Jumat (30/08/2019).
Ia mengucapkan terima kasih kepada Sumaterapost.co yang telah membantunya. “Kalau gak diberitakan, mungkin masalah ini tak akan selesai,”ujarnya mengakhiri.
Seperti diketahui bersama, kasus ini terungkap setelah Ika beru Tarigan (33) warga desa Berastagi mendatangi kantor pemberantas narkoba di Karo, Selasa (27/08/2019) siang.
Ia menuangkan kekesalan dan kekecewaannya kepada petugas BNNK Karo Maranata Beru Meliala, Amk selaku perawat rehab dan Kasi Rehabilitasi dr. Rosie Beru Pinem.
Berderai air mata, Ika menumpahkan emosinya karena BNNK Karo yang dipercayakan untuk merehabilitasi abang (kakak) kandungnya ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido Bogor, malah dibiarkan lepas.
Padahal uang sebesar Rp.26 juta yang diminta BNNK Karo telah dipenuhinya. Asalkan abang (kakaknya) dapat direhabilitasi di Lido Bogor.
Bukannya direhab, malahan dibiarkan lepas dengan alasan tidak diterima di Lido karena gangguan kejiwaan. Sehingga Ika menganggap oknum petugas BNNK Karo telah mempermainkannya dan menjadikannya ‘ATM’ berjalan.
“Kalau memang abangku itu tak bisa di rehab di Lido Bogor dengan alasan gangguan jiwa. Kenapa kalian minta uang tiket dan hotel?, sampe dimana tanggungjawab kalian selaku petugas pemberantas narkoba?,”ujarnya sambil menangis.
Ika membenarkan, jika persyaratan untuk menjadi pasien di Lido Bogor yaitu tidak mengalami gangguan jiwa, terkena HIV dan penyakit kantung semar satu.
Tapi sambungnya lagi, jikalau memang abang (kakak-nya) itu sakit jiwa. Berarti dokter yang bertugas disini tidak memeriksa kesehatannya.
“Kenapa nanti sudah di Lido baru dikatakan ada gangguan jiwa. Padahal biaya untuk tes kejiwaan sebesar Rp. 1.8 juta yang diminta petugas. Itupun kupenuhi, asalkan abangku itu direhab,”ujarnya kesal.
Sebelum diantar di Lido Bogor untuk direhab. Oknum petugas meminta sejumlah uang sebesar Rp.26 juta untuk biaya materai, tes kejiwaan, makan, minum dan lain sebagainya.
Namun sesampainya disana, kenyataannya menjadi lain, nama abang (kakaknya) itu tidak masuk daftar pasien dari BNN Tanah Karo./Mawar-Tim






