Bandar Lampung

Gubernur Arinal Minta Pemprov Dorong Penetapan RZKSN Selat Sunda

Onlinekoe.com, BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta jajaran Pemprov terus mendorong penetapan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZKSN) Selat Sunda agar luas secara nasional dapat terintegrasi, tertata dan selaras dengan peraturan pusat dan daerah.

Pesan Gubernur itu disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada acara Konsultasi Publik RZKSN Selat Sunda, Rabu (16/10/2019) di Ruang Abung Balai Keratun.

Menurut Fahrizal, melalui Rencana Zonasi ini diharapkan berbagai aktivitas yang akan dilakukan di wilayah Selat Sunda dapat berdampak strategis dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Lampiran X PP No. 32 Tahun 2019.

“Kawasan Selat Sunda ini strategis karena merupakan pusat perekonomian dan transportasi laut yang berada di dua provinsi yaitu Banten dan Lampung yang memberikan pengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi di kedua provinsi dan secara umum bagi Pulau Jawa dan Pulau Sumatera,” ungkap Fahrizal.

Gubernur Arinal, melalui Pemerintah Provinsi Lampung, lanjut Fahrizal, mengapresiasi dan menyambut kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut-Ditjen Pengelolaan Ruang ini.

Pada bagian lain, guna mendukung kepastian dan transparansi dalam pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K), Fahrizal mengatakan Pemprov Lampung telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2018 sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian pengelolaan WP3K, pengendali pemanfaatan ruang laut, dan menjaga ekosistem perairan WP3K.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Suharyanto mengatakan kegiatan konsultasi publik ini bertujuan untuk memperoleh umpan balik para stakeholder atas draft RZKSN Selat Sunda. Selain itu, kegiatan ini juga untuk memastikan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan perizinan di kawasan Selat Sunda.

“Apabila tidak diselerasakan maka akan dapat memicu munculnya persoalan pemanfaatan ruang laut yang kompleks dan dinamis,” ujarnya,

Seperti bertambahnya kerusakan ekosistem dan lingkungan laut, terhambatnya kelancaran pelayaran pada jalur ALKI Selat Sunda, terganggunya kelancaran kegiatan kepelabuhanan, terganggunya ruang laut untuk keberlanjutan daerah tangkapan ikan, terganggunya ruang laut untuk keperluan obyek-obyek vital nasional, dan sebagainya.

Dalam upaya mengurangi dan mengurai persoalan-persoalan tersebut, maka kehadiran pemerintah sebagai regulator wajib hukumnya menurut UU32/2014 tentang Kelautan untuk malakukan perencanaan pengelolaan ruang laut, dalam hal ini berupa Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Selat Sunda.

“Kita berharap kesepakatan alokasi ruang, nilai penting dan strategis nasional di Kawasan Selat Sunda dapat dilahirkan dalam konsultasi publik ini. Hasil konsultasi publik ini, selanjutnya digunakan untuk melakukan penyempurnaan dokumen RZ KSN Selat Sunda menjadi Dokumen Final beserta Draft Rancangan Perpresnya,” ujar Suharyanto.

Menurut Suharyanto pembahasan dan konsultasi semacam ini akan terus dilakukan untuk memperoleh kesepakatan alokasi dan pengaturan pemanfaatan ruang.

“Target kita adalah dokumen Final dan Rancangan Perpres selesai pada Bulan September 2019 ini, selanjutnya proses penetapan diharapkan selesai tahun depan,” pungkasnya dalam akhir sambutannya. (Humas Prov Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *