BATAM, Onlinekoe.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penyerahan tersangka berinisial K.S. berlangsung di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Senin (20/7/2026). Proses tersebut dilaksanakan oleh Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Kepri sebagai tindak lanjut atas selesainya proses penyidikan.
K.S. diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri. Setelah berhasil diamankan penyidik, proses penyidikan terus berjalan hingga dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pelaksanaan tahap II, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan bersama barang bukti kepada pihak kejaksaan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menuntaskan setiap perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas maupun transaksi, terutama yang berpotensi menimbulkan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan tindak pidana diminta segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.
Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki persidangan di pengadilan. Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Polda Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (***)
Editor: Anwar







