Onlinekoe.com, Kalianda – Press rillis ungkap kasus narkoba, Kepolisian resort Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba di Seaport Introduction Pelabuhan bakauheni 2 bulan terakhir.
AKBP Zaky Alkazar Nasution selaku kapolres lamsel menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba selama kurun waktu 2 bulan dari bulan Agustus hingga September 2020 ini, berkat kerja keras dari pihak tim kami sehingga berhasil mengamankan 12 tersangka.
Dari 12 tersangka 3 diantara nya wanita setengah baya, dan 9 pria,salah satu nya berstatus PNS,”ungkapnya.
Untuk hasil pengamanan barang bukti, Ganja berjumlah 195 kg,
Exstacy berjumlah 4378 butir,
Sabu 14,31 kg dan
Erimin-5 300 butir, tambahnya AKBP Zaky di depan awak media selasa siang 06/10/20.
Hal senada juga dikatakan AKBP Zacky, barang tersebut berbagai macam modus untuk mengelabui petugas kami, dari hasil pengembangan untuk Ganja berasal dari aceh dan medan, Sabu dari Pekan Baru Exstacy dan Erimin-5 berasal dari Jakarta.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, 3 tersangka wanita, merupakan sebagai penerima barang haram tersebut,”tandas kapolres Zacky.
Untuk ganja modus pelaku mengemasnya dengan menggunakan kardus dikirim dengan menggunakan Truck jasa Expedisi, dikirim dari medan dengan tujuan pulau jawa, yaitu jawa barat dan malang jawa timur.
Dari Sabu bermodus 10 kg dibawa oleh pelaku dengan menggunakan kendaraan bus medan jaya yang dikemas dengan koper dari medan akan di bawa ke jakarta.
Sedangkan untuk sabu dan extacy dikirim dari pekan baru akan di bawa ke Tasikmalaya Jawa Barat dengan menggunakan Truck Expedisi JNE dikemas dengan peti kayu yang berisikan berangkas besi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 114(2) pasal 115(2), pasal 132(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan bisa hukuman mati. (Aj)







