NASIONAL

Kabag Hukum Sebut, Enam Kebijakan PPKM Level 4, Bansos dan Insentif Kebijakan Lain

Onlinekoe.com, Bogor – Setelah Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Darurat dan berakhir 20 Juli lalu. Kini Menteri Dalam Negeri keluarkan Instruksi Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19, Jawa-Bali, berlaku mulai 21 hingga 25 Juli mendatang.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor dan Satgas Covid-19 telah menindaklanjuti kebijakan Pemerintah melalui Menko Marves kepada masing-masing Pimpinan Daerah beserta Forkopimda di wilayah Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori asessmen 4.

“Kota Bogor termasuk ke dalam salah satu wilayah PPKM Level 4 Covid-19. Sehingga kebijakan pembatasan makro ini harus dikeluarkan beberapa produk hukum sebagai implementasinya,” kata Alma Wiranta saat dihubungi melalui selularnya Kamis (22/7/2021) petang.

Alma menyebut ada enam landasan produk hukum sebagai implementasi yakni:
1. SK Walikota Bogor Nomor 440/Kep.615-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Ke 30 PSBBMK di Kota Bogor.

2. Instruksi Walikota Bogor Nomor 440 /3660-Huk.HAM Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Instruksi Wali Kota Bogor Nomor 440/3286-Huk.HAM tentang Penguatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

3. Instruksi Walikota Bogor Nomor 440/3701– Huk.HAM Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 melalui penegakan hukum dimasa PPKM Level 4 di Kota Bogor.
4. Surat Edaran Walikota Bogor nomor 440/3661-Huk.HAM tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Bogor.

5. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19 Melalui Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 4 di Kota Bogor.
6. Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 4/STPC/7/2021 tentang Pelaksanaan Kebijakan PPKM Level 4 Dalam Rangka
Pengendalian Covid-19 Di Kota Bogor.

Menurut Alma enam kebijakan tersebut, telah dikeluarkan dan tak menutup kemungkinan akan ditambah lagi. Bansos, Insentif menjadi kebijakan lain pemerintah.

“Untuk membantu warga Kota Bogor yang terdampak, tetap menjadi prioritas dalam arahan Walikota Bogor selama penyelenggaraan PPKM dilaksanakan,” pungkas Alma
(Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *