Kasatpol PP : Banyak Warga Yang Memakai Masker Hanya Dikalungkan Saja
Onlinekoe.com | Jakarta – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), membukukan data terkait penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta Selatan pada 2021.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menuturkan, data terkait pelanggaran salah satunya adalah pelanggaran penggunaan masker (individu) terbanyak pada masyarakat yang beraktivitas di pasar tradisonal.
“Kami menemukan masyarakat yang membawa masker tapi tidak digunakan. Hanya disimpan di saku atau digantung di leher. Sepanjang 2021 kami menindak 20.037 pelanggar dengan denda administrasi sebesar, Rp 121.750.000 yang langsung ditransfer ke Rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI oleh Pelanggar,” ujar Ujang pada (29/12).
Selain itu, pembubaran kerumunan dan teguran tertulis kepada berbagai pihak juga dilakukan. Tercatat sebanyak 313 pembubaran dan 18 teguran tertulis dilakukan Satpol PP pada periode 1 Januari hingga 5 Desember lalu.
Kemudian, sektor perkantoran pelanggaran PPKM juga kerap ditemui. Terdapat 134 kasus penindakan PPKM perkantoran dengan berbagai hukuman. Seperti 102 kantor menerima teguran tertulis, penutupan sementara 1×24 jam sebanyak lima kantor, penutupan sementara 3×24 jam sebanyak 15 kantor, dan pembekuan sementara/pencabutan izin 12 kantor.
Lalu di sektor tempat usaha makan dan minum, tercatat 2017 pelaku usaha melanggar PPKM. Mereka didenda dengan berbagai macam tingkatan di antaranya, denda administratif 11 pelaku usaha, pembubaran 229 pelaku usaha, 1246 teguran tertulis, penutupan sementara 1×24 jam 349 pelaku usaha, penutupan sementara 3×24 jam 178 pelaku usaha, penutupan sementara 7×24 jam tiga pelaku, dan satu pelaku usaha di cabut izinnya.
“Dari penindakan itu ada denda yang telah kami setorkan kepada pemerintah sebanyak Rp193.500.000,” ungkapnya.
(Agil/ Kominfo Jakarta Selatan)