Kakorlantas Pimpin Apel Pasukan Operasi Patuh di Polda Metro
Onlinekoe.com | Jakarta — Korps Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Patuh Polri Terpusat 2022 telah diseluruh Indonesia selama dua pekan.
Gelar Operasi Patuh Polri Terpusat 2022 di gelar di Polda Metro Jaya, yang sekaligus menggelar Operasi Patuh Jaya 2022.
Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Firman Shantyabudi memimpin apel ‘Operasi Patuh Jaya 2022’ hari ini. Apel dilaksanakan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Tujuan digelarnya Operasi Patuh ini adalah untuk mengarahkan para pengendara patuh dalam berlalulintas terutama generasi muda,” kata Firman lagi.
Pantauan onlinekoe.com, di lokasi, Senin (13/6/2022), apel dimulai pukul 07.38 WIB. Apel Operasi Patuh Terpusat Polri dan Operasi Patuh Jaya dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Firman Shantyabudi.
Tampak terlihat di lapangan, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran dan pejabat teras Polda Metro Jaya hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2022 dikerahkan 3070 personel gabungan. Selain anggota kepolisan, terlihat juga anggota TNI, Dishub, Satpol PP, dan Jasa Marga di sana.
Selain itu, terlihat juga terparkir beberapa kendaraan di lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya. Dari kendaraan kepolisan hingga kendaraan Satpol PP dan Dishub.
Operasi Patuh Jaya 2022 digelar selama 14 hari, mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2022 digelar, polisi memprioritaskan delapan pelanggaran. Kedelapan pelanggaran itu diantaranya adalah;
*1. Melawan arus*
Perbuatan melawan arus melanggar pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
*2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar*
Dijerat dengan pasal 285 ayat (1) juncto (j.o) pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
*3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam*
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan pasal 287 ayat (4) UU No.22/2009 tentang LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
*4. Balap liar dan kebut-kebutan*
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 j.o pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
*5. Menggunakan HP saat berkendara*
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
*6. Tidak menggunakan helm SNI*
Dikenai pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
*7. Tidak memakai sabuk pengaman*
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman atau safety riding saat berkendara dijerat pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu, dan
*8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang*
Dikenai pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
(Alex)