Cara Gabung Prakerja Gelombang ke-50 Mudah Kok, Berikut Caranya
Onlinekoe – Cara gabung gelombang Prakerja ke-50 sangatlah mudah. Kamu tinggal mengakses link dashboard login Kartu Prakerja, masuk situs resmi www.prakerja.go.id, dan melakukan pendaftaran. Lihat langkah-langkah lengkapnya di sini.
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kemampuan (skill) atau kompetensi kerja bagi para pencari kerja, pekerja, atau buruh yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja). Program ini juga berlaku bagi pekerja aktif yang mau meningkatkan kompetensi.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran dengan membuat akun terlebih dahulu. Caranya, dengan menginput email dan password di laman resmi Kartu Prakerja, prakerja.go.id.
Berikut langkah-langkahnya, mulai dari cara buat akun, login, dan mendaftar. Lihat juga syarat-syarat mendaftar di paling bawah.
Cara Buat Akun Kartu Prakerja 2023:
1. Masuk ke https://dashboard.prakerja.go.id/masuk
2. Gulir halaman ke bawah
3. Klik “Daftarkan Dirimu”
4. Masukkan alamat email dan kata sandi.
5. Gunakan email aktif.
6. Program Kartu Prakerja akan mengirim pemberitahuan melalui email.
7. Buka email dan lakukan verifikasi akun.
8. Pendaftaran berhasil.
Cara Login dan Mendaftar Kartu Prakerja:
1. Buka Dashboard Prakerja
2. Login menggunakan akun terdaftar
3. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK
4. Masukkan data diri, ikuti petunjuk pada layar
5. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
6. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka
7. Pengumuman lolos nanti muncul du dashboard Kartu Prakerja.
Syarat Kartu Prakerja 2023
Untuk gabung kartu Prakerja gelombang 50, kamu harus memenuhi beberapa syarat berikut.
– WNI usia 18 tahun ke atas
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
– Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja