Onlinekoe.com, Langkat – Almarhumah Gusliana (31), satu dari 30 korban tewas dalam tragedi kebakaran gudang perakitan alat pemantik api (mancis) PT Kiat Unggul di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya menerima dana santunan jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp 150,4 juta, Rabu (26/06/2019).
Jumlah total dana santunan tersebut merupakan akumulasi dana manfaat program jaminan kematian, jaminan kecekakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, yang disalurkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dana santunan itu diserahkan secara simbolis oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Enda Ilyas Lubis, kepada kepada ahli waris korban, yakni Hasan Suheri (59) dan Kiptiah (52), tidak ayah dan ibu kandung Almarhumah Guslina, di kediaman mereka, Jalan Letjend Siswondo Parman, Lingkungan IV, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Prosesi penyerahan dana santunan disaksikan langsung Deputi Direktur BPJS-TK Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, TM Haris Sabri Sinar, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, T Indra Salahuddin, Tim Pengawas Perlindungan Pekerja Sektor Industri Rumahan Komisi IX DPR RI, dan petugas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Enda Ilyas Lubis, mengatakan, penyerahan dana santunan tersebut merupakan kewajiban pihaknya memenuhi hak Almarhumah Gusliana, selaku tenaga kerja sektor industri. Terlebih Almarhum Gusliana merupakan mandor dan satu-satunya pekerja di gudang perakitan alat pemantik api PT Kiat Unggu, Desa Sambirejo, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dana santunan yang kita serahkan ini merupakan salah satu hak tenaga kerja yang memang harus didapatkannya. Apalagi ketentuaan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang di negara kita,” ungkapnya.
Secara khusus Enda Ilyas Lubis turut berpesan kepada kedua ahli waris Almarhumah Gusliana, agar dana santunan tersebut dapat digunakan untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, serta mengimbau seluruh masyarakat pemilik usaha di Indonesia, agar mendaftarkan para pekerjanya dalam program jaminan sosial nasional ketenagakerjaan.
“Pada dasarnya, baik pekerja formal ataupun pekerja nonformal, memiliki hak yang sama. Sehingga keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab jika si pemilik usaha abai, bukan berarti hak pekerjanya menghilang, melainkan akan beralih tanggungjawab itu kepada si pemilik usaha,” tegasnya. (andi/tiara)







