Beranda Provinsi Lampung Aliansi Paralegal Lampung perluasan akses keadilan

Aliansi Paralegal Lampung perluasan akses keadilan

Onlinekoe.com – Aliansi Paralegal Lampung menggelar kegiatan yang bertajuk “Street Law”, Kegiatan ini bagian dari upaya perluasan akses keadilan terhadap masyarakat Kota Bandar Lampung. Minggu, (13/10).
Kegiatan yang dilaksanakan di Tugu Adippura saat Car Freeday, bertujuan untuk mensosialisasikan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang ada di Lampung.
Paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan dibidang hukum, yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya.
Anggota asosiasi perempuan Indonesia untuk keadilan (APIK) Vony Reynata, SH mengungkapkan perlu adanya pergub agar  seluruh masyarakat miskin berhak atas bantuan hukum.
“Untuk point perkara yang diprioritaskan oleh paralegal sebenarnya dikembalikan ke concern masing2 lembaga/organisasi bantuan hukumnya, yang lebih penting buat kami adalah bahwa adanya kebijakan negara mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang juga harus diketahui oleh warga Lampung, Hal lain yang juga penting untuk diperjuangkan adalah mendorong adanya pergub mengenai bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Lampung.” Harapnya.

Lanjut Vony Reynata, Saat ini kebijakan legislasi yang tersedia baru tahap perda, pada akhir mengalami kendala dalam implementasi kebijakan perda ini di lapangan, karena belum adanya pergub belum ada kebijakan penganggaran kegiatan bantuan hukum masyarakat miskin di Lampung, karena pada akhirnya kebijakan bantuan hukum utk masyarakat miskin di Lampung belum bisa didorong secara maksimal utk 15 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Dalam menjalankan perannya seorang paralegal disupervisi oleh advokat yang bekerja di LBH. Paralegal yang berasal dari sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yakni, LBH Bandar Lampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Jaringan Apik Lampung, LBH SI dan BKBH Fakultas Hukum Unila bermaksud untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa bantuan hukum adalah hak bagi setiap warga negara yang telah dijamin di dalam konstitusi.  (Ys).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini