Onlinekoe.com, Sekayu – Senin (22/04/2019) pukul 10.00 Wib, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Muba menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I rapat ke-5 mengenai penyampaian penjelasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Muba TA 2018 oleh Bupati Muba yang dipimpin Jon Kenedi, S.IP selaku Wakil Ketua I DPRD di ruang rapat Paripurna DPRD Kab. Muba.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Kab. Muba merupakan daerah yang pertama kali se-Indonesia melalui OPD terkait yang menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Unaudited TA 2018 ke BPK-RI. Diharapkan pencapaian ini bisa menjadi Motivasi bagi Pemkab Muba agar ke depan dalam melaksanakan tata kelola keuangan khususnya dalam rangka penyusunan laporan keuangan daerah dapat menjadi lebih baik lagi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan laporan hasil pemerikasaan BPK RI maka Pemkab Muba mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Secara garis besar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 Berdasarkan pemeriksaan BPK-RI yaitu anggaran Pendapatan Daerah TA 2018 terealisasi sebesar 101,33 %, anggaran Belanja Daerah TA 2018 terealisasi sebesar 85,00 % sedangkan anggaran Pembiayaan daerah terdapat sisa lebih pembiayaan (Silpa).
Diharapkan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat di proses lebih lanjut guna mendapat persetujuan Dewan dan semoga dapat menjadi bahan pembahasan pada sidang-sidang selanjutnya.







