KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus tak biasa. Seorang pria berinisial IK (29) ditangkap usai mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Jumat (15/8/2025) dini hari.
Kasus ini berawal ketika korban kehilangan 1 unit Honda Scoopy warna coklat krem dengan nomor polisi BP 2341 LK yang diparkir di depan rumah dalam keadaan kunci masih terpasang. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin Ipda Kevin William Christoper, S.Tr.K. langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku IK berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Namun, yang mengejutkan, pelaku sempat berpura-pura menjadi “dukun” dan menawarkan jasa menemukan motor korban. Ia meminta korban menyiapkan kemenyan, rokok, jeruk, hingga uang Rp600 ribu sebagai syarat. Korban yang curiga segera melapor kembali ke polisi, hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Dari interogasi, pelaku mengaku telah menyembunyikan motor hasil curian di semak-semak wilayah Teluk Lekup, Kecamatan Tebing. Polisi kemudian menemukan barang bukti motor tersebut dalam keadaan tertutup dedaunan.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun untuk memperdaya korban. Berkat kesigapan tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta segera melapor bila mengalami tindak kriminal,” ujar AKP Alfin.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. (Defran)







