Tebingtinggi,Onlinekoe.com – Satresnarkoba Polres Tebingtinggi mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis dalam kasus tindak pidana narkotika saat berada dipinggir Jalan Thamrin Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi – Sumut, Selasa (4/8/2026) malam.
Diketahui pria tersebut berinisial E alias Asun (56), warga Jalan Thamrin Kelurahan Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Senin (10/8) mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika dan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, ujar Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penggeledahan, tim Satresnarkoba menemukan empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kosong, satu plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, dan kotak rokok.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi hingga berhasil menemukan barang bukti narkotika tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (MS)







