Dituding Perusahaannya Ilegal, Dirut PT Kiat Unggul Angkat BicaraBicaraBicara
Sumaterapost, Binjai – Kesan tertutup atas aktifitas perakitan alat pemantik api (mancis) yang musnah terbakar dan menewaskan 30 orang di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat (21/06/2019) lalu, memunculkan sepekulasi negatif di masyarakat, jika PT Kiat Unggul selaku peeusahaan induk tidak memiliki izin usaha resmi.
Pasalnya, sebagian besar penduduk setempat sama sekali tidak mengetahui adanya aktifitas perakitan alat pemantik api. Sehingga memunculkan tudingan miring jika status gudang tersebut adalah perusahaan ilegal.
Namun tudingan itu dibantah tersangka Indramawan, selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul, didampingi dua tersangka lainnya, yakni Kepala Bagian Personalia, Lismawarni, dan Supervisor, Burhan, saat konferensi pers di Mapolres Binjai, Senin (24/06/2019) siang.
Diungkapkannya, PT Kiat Unggul selaku produsen alat pemantik api berbahan bakar gas dengan merk toke sebenarnya telah mengantongi surat izin usaha (SIU) resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabuparen Deliserdang.
Bahkan menurutnya, permohonan penerbitan SIU beberapa gudang pendukung untuk perakitan alat pemantik api pernah juga diajukan pihaknya kepada Disperindag Kabupaten Deliserdang pada 2011 silam.
Hanya saja permohonan tersebut tidak diterima, karena lokasi gudang perakitan alat pemantik api berada di wilayah Kabupaten Langkat. Sehingga permohonan penerbitan SIU harus diajukan kepada Disperindag Kabupaten Langkat.
“Kebetulan saat itu kondisi keuangan perusahaan kita sedang tidak memadai, sehingga kita hanya sekadar melaporkan aktifitas usaha kepada Kepala Desa Sambirejo, sekaligus memohon penerbitan surat keterangan domisili,” ujar Indramawan.
Mengenai kondisi pintu depan gudang perakitan alat pemantik api yang selama ini selalu terkunci, pria 65 tahun itu mengaku tidak pernah memberikan instruksi khusus kepada karyawannya.
Dia justru menilai tindakan tersebut adalah inisatif dari Mandor I, Gusliana, tidak lain salah satu dari 30 korban tewas, untuk mencegah aksi pencurian produk pemantik api dan barang inventaris di dalam gudang.
“Menurut supervisor, setiap dia datang cek ke sana, dia mengaku pintu depan gudang kerap dibuka. Jadi sebenarnya tidak ada masalah. Bahkan di dalam gudang itupun sudah kita sediakan racun api untuk pengamanan,” ujar Indramawan. (andi/tiara)







