Beranda Bengkulu Jevi Sartika Kuasa Hukum Maryanudin : Putusan MA Dianggap Sampah Oleh PN...

Jevi Sartika Kuasa Hukum Maryanudin : Putusan MA Dianggap Sampah Oleh PN & Walikota Bengkulu

Bengkulu – Jevi Sartika SH selaku kuasa Hukum Maryanudin pemilik tanah (lahan) sengketa SD negeri 62 kota Bengkulu yang dimenangkan oleh Pengadilan negeri dan Pengadilan Tinggi Bengkulu, putusan banding pengadilan Mahkamah Agung (MA) nomor ; 4003.K/Pdt/2023. Tanggal 14 Desember 2023. Sangat kecewa atas sikap Walikota Bengkulu Dedi Wahyudi memberi kesan “masa bodoh”, atas putusan Mahkamah Agung.

“Diduga ada kerja sama Pemerintah Kota Bengkulu (Walikota) dengan Pengadilan Negeri Bengkulu selaku Eksekutor hukum tidak melakukan eksekusi sesuai keputusan Pengadilan. Hanya diam seribu bahasa sudah bertahun-tahun tanpa tindakan nyata”, ucap Javi.

Meski Putusan MA Nomor 4003 K/Pdt/2023 telah inkrah, namun di lapangan, keadilan justru dipasung oleh birokrasi yang bebal dan institusi peradilan yang “mati suri”. Sudah memiliki Surat Tugas Nomor 3739/PAN.PN.W8-U1/HK.2.4/VII/2024. Tanpa tindakan apa-apa.

Hal yang sama Perintah kota Bengkulu (walikota) juga sudah menerima surat eksekusi yang telah ditandatangani sejak Juli 2024 – hingga April 2026 ini, surat tersebut hanya menjadi penghuni laci di kantor PN Bengkulu tanpa progres nyata.

Kuasa Ahli Waris lahan SDN 62, Jevi Sartika W SH, mengecam keras sikap buruk yang dipertontonkan oleh Pemkot maupun PN Bengkulu.

“Jika putusan Mahkamah Agung saja tidak dilaksanakan, lalu apa fungsi pengadilan di negara ini? Apakah Pemkot Bengkulu merasa lebih tinggi dari MA sehingga berani mengangkangi putusan tersebut? Jangan jadikan administrasi sebagai ‘sampah’ untuk menutupi ketidak mauan membayar atau mengembalikan hak rakyat!,” tegas Jevi, Jumat (04/04-26).

Jevi menilai Pemkot Bengkulu sedang mempertontonkan arogansi kekuasaan
tidak patuh dan menyepelehkan hukum, akan menimbulkan kehilangan kepercayaan masyarakat nantinya,” cetusnya.

Jevi mengkritik PN Bengkulu. Surat Tugas Eksekusi yang mengendap hampir dua tahun adalah bukti kemandulan atau dugaan kongkalingkong dengan walikota Bengkulu. Hingga saat ini PN Bengkulu tidak melaksanakan Exsikusi akan menimbulkan kecurigaan Ada apa? untuk menunda pembacaan berita acara eksekusi.

Menghadapi kebuntuan ini, Jevi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah somasi terakhir kepada Pengadilan Negeri Bengkulu atas pembangkangan terhadap putusan hukum tetap. Saya akan melaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta tegas Jevi menutup (jlg).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini