Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 4,6 Kg Sabu dan 4,5 Kg Ganja, Empat...

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 4,6 Kg Sabu dan 4,5 Kg Ganja, Empat Tersangka Diamankan

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang bersama unsur BNN, kejaksaan dan pengadilan memperlihatkan barang bukti sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus narkoba sebelum dimusnahkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Rabu (17/6/2026), Foto: Onlinekoe.com (Anwar)

TANJUNGPINANG, Onlinekoe.com – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi sepanjang April hingga Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri langsung Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kombes. Pol. Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K, dan pejabat Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diwakili oleh Ferdinan, perwakilan dari Kejari Tanjungpinang Risky Staf Pidum, Abdul Rahman Romadhon, Airport Security Rescue & Fire Fighting RHF dan beberapa tamu undangan lainnya.

Berdasarkan laporan dari Satresnarkoba sebanyak 9.219,60 gram narkotika dimusnahkan, terdiri dari 4.654,15 gram sabu dan 4.565,45 gram ganja, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah mendapatkan ketetapan hukum, sementara sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) dan pembuktian dalam proses persidangan.

Lima Kasus Narkotika Jadi Dasar Pemusnahan

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menjelaskan bahwa berdasarkan data kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan kasus berbeda yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba sejak April hingga Juni 2026.

Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kombes. Pol. Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K. hadir langsung pemusnahan BB Narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026).

Kasus pertama berasal daari laporan Resnarkoba tanggal 14 April 2026 dengan tersangka masih dalam penyelidikan (dalam lidik). Dalam perkara ini, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 684,06 gram. Sebanyak 52,45 gram disisihkan untuk kebutuhan Labfor dan persidangan, sedangkan 631,61 gram dimusnahkan.

Kasus kedua berasal dari laporan Resnarkoba tanggal 6 Mei 2026 dengan tersangka juga masih dalam penyelidikan. Dari kasus ini diamankan narkotika jenis sabu seberat 1.221,51 gram. Sebanyak 78,08 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian hukum, sementara 1.143,43 gram dimusnahkan.

Kasus ketiga merupakan pengungkapan pada 7 Juni 2026 dengan tersangka berinisial RR (33), seorang karyawan swasta. Polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1.100,46 gram. Setelah menyisihkan 149,68 gram untuk kepentingan Labfor dan persidangan, sebanyak 950,78 gram ganja dimusnahkan.

Pada kasus keempat yang juga diungkap pada 7 Juni 2026, polisi menetapkan YM (35), karyawan swasta, sebagai tersangka. Dari tangan tersangka diamankan narkotika jenis ganja seberat 3.701,77 gram. Sebanyak 87,10 gram digunakan sebagai barang bukti persidangan, sedangkan 3.614,67 gram dimusnahkan.

Sementara itu, kasus kelima berasal dari laporan Resnarkoba tanggal 14 Juni 2026 dengan dua tersangka, yakni BA (49), wiraswasta, dan HS (26), buruh harian lepas. Dalam perkara ini, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 2.973,54 gram. Sebanyak 94,43 gram disisihkan untuk proses hukum, sementara 2.879,11 gram dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti narkotika dengan dibakar di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026)

Total Barang Bukti yang Dimusnahkan Capai 9,2 Kilogram

Dari keseluruhan perkara tersebut, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai:

Ganja: 4.565,45 gram

Sabu: 4.654,15 gram

Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 9.219,60 gram atau sekitar 9,2 kilogram narkotika.

Bentuk Komitmen Perang Melawan Narkoba

Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang bertujuan memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

Melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Fakta Penting Pemusnahan Narkotika

— Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

— Sebanyak 9.219,60 gram, terdiri dari 4.654,15 gram sabu dan 4.565,45 gram ganja.

— Periode April hingga Juni 2026.

— Dua kasus masih dalam penyelidikan, sedangkan tersangka yang telah ditetapkan adalah RR, YM, BA, dan HS.

— Untuk mencegah penyalahgunaan kembali serta memenuhi ketentuan hukum setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan persidangan.

— Barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan Labfor dan pembuktian di pengadilan, kemudian sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Anwar) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini