Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Kangkangi Perkapri, Diduga Mobil Dinas Kominfo Seluma Pakai Plat Merah dan Hitam

Kangkangi Perkapri, Diduga Mobil Dinas Kominfo Seluma Pakai Plat Merah dan Hitam

Onlinekoe – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas Pemerintah warna merah diganti sendiri oleh oknum pelaku dengan plat hitam tidak sah (Ilegal).

Dapat dipidana paling lama 2 (dua) bulan atau denda Rp,500.000, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapri) No, 5 tahun 2012.

Diduga mobil Dinas Kominfo Kabupaten Seluma memakai dua plat merah dan hitam dipasang secara parmanen, apabila pingin memakai plat hitam tinggal cabut yang Plat merah.

“Sebaliknya juga diduga ingin pakai yang merah pindahkan yang hitam dibelakangnya, ini jelas diduga telah melanggar peraturan kepolisian nomor 5 thn 2012,” demikian dikatakan sumber ketika melakukan tangkap tangan di lokasi kantor Kominfo kabupaten Seluma dan dapat dipertanggungjawabkan seru sumber.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Seluma Ibu Feni ketika dikonfirmasi melalui HP nya, pertama tama Ia membantah tidak benar itu dan tidak ada itu.

Dilain tempat, saat mengkonfirmasi di kantornya, setelah ditunjukkan bukti foto, mengakui dan minta berdamai.

Bahkan Ia mengatakan bukan hanya mobil Dinas Kominfo saja memakai plat seperti ini, semua mobil Dinas Plat merah di kabupaten Seluma memakai seperti ini melemah bagaikan kesetrum.

Ibu Feni lanjut membuka rahasia, sebenarnya ini pasalnya akibat proposal mereka yang datang ke kantor tidak terealisasi sehingga mengarah ke plat mobil.

Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu tim telah mencoba menemuinya guna konfirmasi dan Dispenda Provinsi Bengkulu yang mengeluarkan TNKB juga belum bisa dietemui hingga saat ini.

(tim).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini