Beranda Kepulauan Riau Batam Kapolda Kepri Ungkap Pencurian Fasilitas Umum di Batam, Delapan Tersangka Ditangkap

Kapolda Kepri Ungkap Pencurian Fasilitas Umum di Batam, Delapan Tersangka Ditangkap

Polda Kepri mengungkap kasus pencurian fasilitas umum yang terjadi di sejumlah wilayah di Batam. Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026). F/Humas Polda Kepri

BATAM, Onlinekoe.com — Polda Kepri mengungkap kasus pencurian fasilitas umum yang terjadi di sejumlah wilayah di Batam. Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).

Dalam konferensi pers itu, turut hadir Wali Kota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H mengatakan, kasus yang diungkap merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sarana dan prasarana fasilitas umum.

“Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan, termasuk pelaku utama dan penadah,” ujar Kapolda Kepri

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, terdapat tiga kasus yang berhasil diungkap dengan modus operandi yang berbeda.

Kasus pertama adalah pencurian box pengendali lampu lalu lintas di Simpang Batu Ampar. Pelaku merusak dan membongkar perangkat tersebut, lalu menjualnya kepada penadah.

Kasus kedua berkaitan dengan pencurian kabel menara telekomunikasi di kawasan Sagulung. Pelaku memanjat menara setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter.

“Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di 14 lokasi berbeda,” kata Kombes Pol Anggoro Wicaksono

Adapun kasus ketiga adalah pencurian kabel penerangan jalan umum di kawasan Pelabuhan Batu Ampar dengan cara menggali tanah untuk mengambil kabel.

Menurut Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H, pencurian fasilitas umum tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat.

Aksi tersebut menyebabkan gangguan pada sistem lalu lintas, jaringan komunikasi, dan pasokan listrik. “Hal ini berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara penadah dikenakan Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, para pelaku sebagian merupakan residivis dan melakukan aksi di sejumlah titik di Batam. “Kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” kata Kombes Pol Dr. Nona Pricilia Ohei

Kapolda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu pengungkapan kasus, termasuk melalui rekaman video yang beredar di media sosial.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum,” ujar Kapolda Kepri. (***)

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini