Kejari Lamsel Musnahkan Sisa-Sisa Barang Bukti Berupa Narkotika dan Senpi Rakitan

Onlinekoe.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti Narkotika dan Senjata api rakitan. Pemusnahan tersebut digelar di Halaman gedung kejari Lamsel, kamis (5/12/2019)

Hadir dalam acara pemusnahan BB tersebut Ketua Pengadilan Negeri Lamsel, Anggota Polres Lamsel, Kepala Lapas kelas II Kalianda, Kepala BNN lam sel.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel Hutamrin mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut untuk faktor keamanan, faktor pinyimpanan dan segera harus dimusnahkan, supaya tidak beredar dan di salah gunakan oleh oknum lain. Barang bukti tersebut merupakan sisa sisa , dimana bb yang besar nya berada dikepolisian .berdasarkan aturan hukum berupa penyisihan, untuk kita kumpulkan dan kita musnahkan hari ini.

“selain dari pada sabu sabu, extacy, ganja ada juga yang kita musnahkan pada hari ini yaitu delapan pucuk senjata, ada Refolver dan FN ini semua jenis rakitan, senpi itu kita musnahkan dengan cara di gerinda,” ucap Hutamrin.

Menurut Hutamrin, Pihaknya akan memusnahkan barang bukti setiap 3 bulan sekali dalam setahun sesuai SOP kita dan waktu yang di berikan oleh pimpinan.

“kita kumpulkan satu periode per 3 bulan, setiap 3 bulan kita musnahkan barang bukti (BB) tersebut, ini pemusnahan barang bukti terahir di tahun 2019 ini,” pungkasnya.

Dimana barang bukti sisa sisa yang di musnahkan yakni Sabu sebanyak 199,9682 gram, Extacy 11,1795 gram, Ganja 12 kg alat hisap 50 paket, serta 8 pucuk senpi rakitan. (adj)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here